Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Blb TINTIN PRAYATIN A SUARDI 1.PT. Bank Commonwealth
2.PT. Oke Asset Indonesia
3.Mia Nurhaida Garmeila, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TINTIN PRAYATIN A SUARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rohman Hidayat, SHTINTIN PRAYATIN A SUARDI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Commonwealth
2PT. Oke Asset Indonesia
3Mia Nurhaida Garmeila, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat bersedia dengan sukarela bersedia dengan sukarela untuk membayar sisa hutang kepada Tergugat I uang pembayaran hutang pokok dan bunga sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juuta rupiah dengan cara mencicil  dalam jangka waktu 1 tahun.
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,  dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  5. Menyatakan Turut Tergugat II untuk tidak melayani dan menangani proses balik nama atas objek tanah dan bangunan atas Sertifikah Hak Milik berupak :
    1. Tanah dan bagunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2616, Desa Sayati, luas 622 M2, (enam dua puluh dua meter persegi), yang terletak di provinsi jawa barat, kabupeten bandung, kecamatan margahayu, desa sayati, sempat di kenal dengan blok sayati atas nama Tintin Atik Suadi, dalam hal ini Penggugat.
    2. Tanah dan bagunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4354/Desa Sayati, luas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), yang terletak di provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margahayu, Desa Sukamenak, Sempat di kenal dengan Blok Sayati tercatat atas nama Tintin Atik Suardi, dalam Hal ini Penggugat.
    3. Tanah dan Bagunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1182/Desa Sayati, Luas 275 M2, (dua ratus tujuh puluh lima meter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margahayu, Desa Sayati, sempat dikenal dengan Blok Sayati Tercatat atas nama Tintin Atik Suardi dalam hal ini Penggugat.

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta  melaksanakan isi putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila lalai melaksanakan Isi Putusan Perkara ini;
  3. Menyatakan Putusan Perkara Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorrbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi;
  4. Menetapkan biaya yang timbul atas perkara a quo ini berdasarkan hukum dibebankan kepada Para Tergugat.

 

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Bale Bandung  Kelas 1 melalui Majelis Hakim terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak