Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Blb 1.AA PERMANA Bin A.RUKMANA
2.SRI KARTIKA Binti A.RUKAMANA
3.Rukmawan bin A rukmana
12.KEPALA DESA , Desa Cangkuang Kulon
13.NOTARIS HANNY DIAWATI, SH
14.ADE RUCHYAT Alias ADE ATANG Bin AIN
15.AI LASMAYA Binti AIN
16.ASEP MAMAN Bin IDIK
17.ELIS SUMIATI Binti IDIK
18.AYI IIM Binti IDIK
19.AI NURHAYATI Binti IDIK
20.RATIH NURANI Binti IDIK
21.SAEFUL MULYANA Bin IDIK
22.11. BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANDUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AA PERMANA Bin A.RUKMANA
2SRI KARTIKA Binti A.RUKAMANA
3Rukmawan bin A rukmana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmaden Jerry, S.HAA PERMANA Bin A.RUKMANA
2Ahmaden Jerry, S.HSRI KARTIKA Binti A.RUKAMANA
3Ahmaden Jerry, S.HRukmawan bin A rukmana
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA , Desa Cangkuang Kulon
2NOTARIS HANNY DIAWATI, SH
3ADE RUCHYAT Alias ADE ATANG Bin AIN
4AI LASMAYA Binti AIN
5ASEP MAMAN Bin IDIK
6ELIS SUMIATI Binti IDIK
7AYI IIM Binti IDIK
8AI NURHAYATI Binti IDIK
9RATIH NURANI Binti IDIK
10SAEFUL MULYANA Bin IDIK
1111. BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang telah mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 046/SKKD/Cg K/VII/2018, Surat Keterangan Desa  No. 046/SKKD/Cg K/VII/2018 .dan Surat Pernyataan Kesaksian  No 046/SKKD/Cg K/VII/2018 yang menyatakan Tanah dengan luas 4550 M2 adalah tanah Ain Bin Abia padahal tanah tersebut milik orang lain, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan APHB    ( Akta Pembagian Harta Bersama ) No. 46/2018 yang isinya menyatakan Tergugat II ( Ade Ruchiyat alias Ade Atang ) sebagai penerima hak dari  obyek waris AIN BIN ABJA Alias AIN BIN ABIA yang ditanda tangani oleh para Tergugat tanpa melibatkan para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat III sampai Tergugat X yang menanda tangani APHB ( Akta Perbagian Harta Bersama ) No. 046/2018  yang isinya menyatakan Tergugat II ( Ade Ruchiyat alias Ade Atang ) sebagai penerima hak dari obyek          AIN BIN ABJA alian AIN BIN ABIA tanpa melibatkan para Penggugat sebagai ahli waris yang sama haknya dengan Tergugat  III sampai dengan Tergugat X adalah merupakan Perbuatan Melawan HukuIm ;

 

  1. Menyatakan APHB ( Akta Pembagian Harta Bersama ) No. 046/2018  yang di terbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) HANNY DIAWATI, SH cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) Nomor 04995 atas nama Tergugat I ( Ade Ruchiyat alias Ade Atang ) yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bandung  yang didasarkan pada Surat Keterangan Desa dengan mempergunakan Tanah dengan luas 4550 M2 yang telah di jual kepada pihak ketiga adalah batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III sampai dengan Tergugat X secara tanggung renteng untuk membayar  kerugian materiil maupun Immateriil sebesar Rp.3.000.000.000,-, (  tiga milyar rupiah )

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1000 M2 yang terletak di Blok Cibogo Rw. 17 Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dengan batas batas sebagai berikut ;

 

  • Sebelah  Utara berbatasan Jalan Komplek Cibogo Indah
  • Sebelah Timur berbatasan Mesjid dan Kantor RW Komplek Cibogo Indah
  • Sebelah Selatan berbatasan Tanah Milik Jumiran, Asep dan Ganjar
  • Sebelah Barat berbatasan Jalan Komplek Cibogo Indah

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum

 

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung yang memeriksa serta mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak