Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 09-38-00136-22/KMI/SPK/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 23,- tanggal 23 Desember 2022 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.59.912.234,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 745/Desa Parungserab, seluas 71 m2 (tujuh puluh satu) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, Kelurahan/Desa Parungserab sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 541/Parungserab/2008 Tanggal 09 Oktober 2008, terdaftar atas nama ENJANG HIDAYAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek jaminan.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bale Bandung dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |