Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Blb NATALIA, SH., MH. ERI PERMANA Bin DENI YUSUP SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-243/M.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI PERMANA Bin DENI YUSUP SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa CECEP AHMAD SOPYAN Alias CECEP Bin E’MED UJANG (Alm), pada hari tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti ditahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Rabu  tanggal 24 Desember 2023, sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat rumah kontrakan di Kampung Babakan Caringin Rt.02 Rw.05 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dan di  Kampung Lio Rt.03 Rw.04 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung ,atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili , Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak,pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani  perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRESTA BANDUNG/ POLDA JABAR tanggal 03 Januari 2024 oleh saksi MAS’AMAH  karena  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menyetubuhi Korban APPELY yang merupakan anak kandung terdakwa dan saksi MAS’AMAH yang mana terdakwa dan saksi MAS’AMAH telah menikah pada sekira tahun 2012 (yang dikuatkan oleh  Kartu keluarga No.3205262204140002) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs.H.Darsani,M.si,)

 

  • Bahwa Anak Korban APPLELY DESTYANDA NURZAHRA Als EPELYN Binti CECEP AHMAD SOPYAN yang berusia 10 tahun yang lahir pada tanggal 18 Desember 2013 (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT-01022017-0204 yang dikeluarkan di Bandung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipiil dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. H. Salimin, M.SI yang menerangkan anak dari AYAH CECEP AHMAD SOPYAN (terdakwa) dan IBU MAS’AMAH) telah disetubuhi oleh terdakwa yang merupakan ayah kandungnya lebih dari satu kali dengan cara dipaksa oleh terdakwa, bertempat dirumah kontrakan  yang beralamat di Kampung Babakan Caringin Rt.02 Rw.05 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dan selanjutnya dirumah kontrakan yang beralamat di Kampung Lio Rt.03 Rw.04 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
  • Bahwa bermula saksi YANTO yang merupakan paman dari  Anak Korban APPLELY, didatangi oleh saksi ESIH dan saksi NURUL yang mengantar Anak Korban APPLELY yang menangis karena telah dipukul dan diusir oleh terdakwa, dari rumah kontrakannya yang kedua dengan alamat di Kampung Lio Rt.03 Rw.04 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, saat saksi YANTO menanyakan kepada Anak Korban APPLELY secara langsung mengenai perbuatan terdakwa yang telah memukul Anak Korban APPLELY, akhirnya saksi YANTO mengetahui bahwa Anak Korban APPLELY telah disetubuhi oleh terdakwa yang merupakan ayah kandung Korban APPELY lebih dari satu kali selanjutnya Anak Korban APPLELY mengetahui bahwa ibu kandungnya yakni saksi MAS’AMAH masih hidup dan sedang bekerja di Purwakarta.
  • Bahwa Anak Korban APPLELY, yang tinggal hanya bersama  dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan dengan berpura-pura bahwa saksi MAS’AMAH ibu kandung Anak Korban APPLELY sudah meninggal dunia, telah disetubuhi terdakwa pertama di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Babakan Caringin Rt.02 Rw.05 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung,  pada tahun 2023 sekira jam 11.00 WIB, saat dirumah kontrakan pertama yang beralamat di Kampung Babakan Caringin Rt.02 Rw.05 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, ketika Anak Korban APPLELY pulang sekolah kelas 3 SD semester 2 (dua), setelah mengganti baju dan hendak bermain, terdakwa yang sudah menunggu Anak Korban APPLELY melarang Anak Korban APPLELY untuk bermain dan menyuruh Korban APPELY untuk menutup gorden rumah dan mengunci pintu rumah, selanjutnya terdakwa menyuruh Anak Korban APPLELY untuk tidur siang diruang tengah, Anak Korban APPLELY yang mengikuti suruhan terdakwa lalu tidur diruang tengah lalu diikuti oleh terdakwa yang tidur dipinggir Anak Korban APPLELY, terdakwa lalu mengatakan kepada Anak Korban APPLELY “ AWAS JANGAN RIBUT, JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA NANTI SEMUA ORANG TAU” mendengar hal itu Anak Korban APPLELY lalu diam saja karena takut, kemudian terdakwa memegang dan mengelus alat kelamin (vagina) Anak Korban APPLELY saat Anak Korban APPLELY masih memakai celananya, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam  Anak Korban APPLELY  sebatas lutut kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa mengangkat kaki kanan Korban APPELY  lalu memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa kedalam alat kelamin (vagina) Korban APPELY selama beberapa menit sampai keluar cairan berwarna putih kemudian Anak Korban APPLELY yang merasakan sakit pada alat kelamin (vagina)nya lalu membuka celana serta celana dalamnya  dan membasuh alat kelamin (vagina)nya setelah itu memakai celana serta celana dalamnya kembali dan tidur siang disebelah terdakwa sesuai dengan perintah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah pindah dari kontrakan yang beralamat di Kampung Babakan Caringin Rt.02 Rw.05 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, ke kontrakan rumah yang beralamat di Kampung Lio Rt.03 Rw.04 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, pada hari, tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada tahun 2023 sekira pukul 05.00 WIB saat Anak Korban APPLELY sedang buang air kecil di kamar mandi, terdakwa lalu masuk kekamar mandi dengan membawa 1 (satu) buah kursi plastik, kemudian terdakwa menyuruh Korban APPELY untuk membawa kursi plastik lagi yang berada di ruang tamu yang berwarna hijau muda yang ukurannya lebih kecil kedalam kamar mandi kemudian setelah didalam kamar mandi, lalu baju, kaos dalam, celana dan celana dalam yang digunakan Anak Korban APPLELY dilepas oleh terdakwa dengan alasan terdakwa ingin mandi bersama Anak Korban APPLELY, dalam keadaan telanjang terdakwa kemudian  menyuruh Anak Korban APPLELY berdiri diatas kursi plastic yang dibawa oleh terdakwa, setelah itu terdakwa meleppas baju, celana dan celana dalamnya dan berdiri diatas kursi plastic yang ukurannya lebih kecil yang dibawa oleh Anak Korban APPLELY, terdakwa lalu memajukan kursi yang dipergunakannya untuk berdiri dan mengatakan “KAMU JANGAN BANYAK NANYA-NANYA NANTI AYAH PUKUL”, Anak Korban APPLELY yang merasakan ketakutan lalu tidak bertanya apa-apa dan diam saja, kemudian dalam posisi berhadapan terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) nya kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban APPLELY selama beberapa saat dengan memaju mundurkan alat kelamin (penis) terdakwa didalam alat kelamin (vagina) Anak Korban APPLELY, setelah itu terdakwa berhenti dan memakai baju, celana dan celana dalamnya kembali sambil membawa 2 (dua) kursi plastic yang dipergunakan untuk berdiri keluar kamar mandi selanjutnya Anak Korban APPLELY memakai baju, celana dan celana dalamya kembali dan pergi keruang tamu dan diam saja karena takut.      
  • Bahwa karena merasa takut dengan ancaman terdakwa, dan merasakan sakit pada alat kelamin (Vagina)  Anak Korban APPLELY, Anak Korban APPLELY tidak pernah menceritakan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi Anak Korban APPLELY, namun akhirnya Anak Korban APPLELY menceritakan kepada saksi YANTO dan saksi YANTO akhirnya memberitahukan kepada saksi MAS’AMAH ibu kandung Korban APPELY sehingga melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian. Setelah itu saksi DADANG HADIAN selaku ketua RT yang dihubungi oleh Babinkamtibmas untuk mengamankan terdakwa karena telah menyetubuhi anak kandung terdakwa yakni Korban APPELY yang berusia 10 (sepuluh) tahun untuk selanjutnya menyerahkan terdakwa ke pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/E/1/I/KES.3/2024/Doksik tanggal 05 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh RS BHYANGKARA TK II SARTIKA ASIH dan ditandatangani oleh dr. Agus Gunawan, Sp.Og pemeriksaan atas nama APPLELY DESTYANDA NUR ZAHRA  berusia 10 tahun, dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut :

Keadaan Umum :

       Selaput dara robek sesuai arah jarum jam tiga, jam lima, jam tujuh dan jam sembilan

       Kesimpulan  : Selaput Dara Tidak Utuh

Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaa Psikologi Prorensik korban / VISUM ET PSIKIATRUM, tanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Leny Sri Mulyani, S.Si. M.Psi., Psikolog , pemeriiksaan an APPELY DESTYANDA NUR ZAHRA  usia 10 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan interview investigasi, Teknik observasi klinis, interview status mental (MSE) dan serangkaian alat tes psikometri untuk mendapatkan gambaran psikologis korban terkait dugaan mendapatkan tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka CECEP usia enam puluh tahun sebagai ayah kandung.Pemeriksaan skrining trama anak dan remaja (CATS-S) didapatkan skor 30 dimana ntuk skor dalam rentang 20-40  pada sia 6-17 tahun dapat dinyatakan bahwa dirinya berada pada kondisi mengalami peningkatan distress ata trauma psikologis moderat yang bermakna secara klinis. Pada tes gambaran umum kecerdasan Colore Progressive Matrisc (CPM) diperoleh skor 105 yang berarti bahwa level kecerdasan APPLELY berada pada tahap rata-rata kelompok usia korban APPLELY cukup mampu menceritakan seluruh kejadian  yang dialami dengan jelas dan mudah dipahami selama pemeriksaan berlangsung meskipn ada beberapa yang terkesan tidak runtut dan tidak mengingat tanggal kejadian secara detail dalam menyampaikan kronologis kejadian yang dialaminya.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------

 

                                                                         A T A U

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa CECEP AHMAD SOPYAN Alias CECEP Bin E’MED UJANG (Alm), pada hari tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti ditahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Rabu  tanggal 24 Desember 2023, sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat rumah kontrakan di Kampung Babakan Caringin Rt.02 Rw.05 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dan di  Kampung Lio Rt.03 Rw.04 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung ,atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak,pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani  perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa  yang merupakan suami saksi MAS’AMAH (sesuai dengan Kartu keluarga No.3205262204140002) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs.H.Darsani,M.si,), telah dilaporkan oleh saksi MAS’AMAH kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRESTA BANDUNG/ POLDA JABAR tanggal 03 Januari 2024 karena  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mencabuli Anak Korban APPLELY DESTYANDA NURZAHRA Als EPELYN Binti CECEP AHMAD SOPYAN yang merupakan anak kandung terdakwa dan saksi MAS’AMAH.
  • Bahwa Korban APPLELY yang berusia 10 tahun lahir pada tanggal 18 Desember 2013 (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT-01022017-0204 yang dikeluarkan di Bandung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipiil dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. H. Salimin, M.SI yang menerangkan anak dari AYAH CECEP AHMAD SOPYAN (terdakwa) dan IBU MAS’AMAH) telah dicabuli oleh terdakwa yang merupakan ayah kandungnya lebih dari satu kali dengan cara dipaksa dan dibohongi oleh terdakwa, kejadian pertama dirumah kontrakan  yang beralamat di Kampung Babakan Caringin Rt.02 Rw.05 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dan kejadian selanjutnya dirumah kontrakan yang beralamat di Kampung Lio Rt.03 Rw.04 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
  • Bahwa  awalnya di rumah kontrakan terdakwa dan Anak Korban APPLELY, yang beralamat di Kampung Babakan Caringin Rt.02 Rw.05 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung,  terdakwa telah mencabuli Anak Korban APPLELY, yang tinggal hanya bersama terdakwa karena sebelumnya terdakwa telah mengatakan kepada Anak Korban APPLELY bahwa ibu kandungnya saksi MAS’AMAH telah meninggal dan Anak Korban APPLELY hanya sendirian serta tidak boleh mengatakan kepada siapa-siapa karena akan menjadi bahan ghibah tetangga, pada tahun 2023 sekira jam 23.00 WIB, saat Anak Korban APPLELY sedang duduk bersila dan menonton televisi bersama dengan terdakwa, terdakwa yang merupakan ayah kandung Anak Korban APPLELY meluruskan  dan membuka kaki Anak Korban APPLELY dan membuka celana dan celana dalam yang dipergunaka Anak Korban APPLELY sebatas paha lalu terdakwa memegang dan mengelus kelamin(vagina) Anak Korban APPLELY, setelah itu terdakwa tidur dan Anak Korban APPLELY lalu membenarkan celana dan celana dalamnya dan tidur bersama dengan terdakwa diruang tengah.
  • Bahwa selanjutnya setelah pindah dari kontrakan yang beralamat di Kampung Babakan Caringin Rt.02 Rw.05 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, ke kontrakan rumah yang beralamat di Kampung Lio Rt.03 Rw.04 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, pada tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secar pasti pada bulan Juli ditahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB saat Anak Korban APPLELY duduk dikelas 3 (tiga) SD semester 1, saat Anak Korban APPLELY pulang sekolah dan menonton televisi diruang tengah setelah berganti baju,  terdakwa yang awalnya sedang menonton televisi lalu menutup pintu dan menutup gorden kontrakan rumah, serta menyuruh Anak Korban APPLELY untuk mandi. Bahwa setelah Anak Korban APPLELY dikamar mandi dalam keadaan telanjang, terdakwa lalu mengetuk pintu kamar mandi dan masuk kedalam kamar mandi serta memandikan Anak Korban APPLELY yang berusia 10 (sepuluh) tahun sambil mengelus alat kelamin (Vagina) Anak Korban APPLELY dengan menggunakan tangan terdakwa setelah itu terdakwa keluar dan Anak Korban APPLELY keluar dari kamar mandi setelah mengeringkan badan menggunakan handuk selanjutnya kembali memakai pakaiannya setelah itu diam saja karena takut kepada terdakwa yang pernah mengatakan “ JANGAN BANYAK NANYA-NANYA NANTI AYAH PUKUL” dan mengatakan “JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA NANTI ORANG TAU”.  
  • Bahwa kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB, awalnya Anak Korban APPLELY sedang menonton televisi diruang tengah bersama dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan ingin tidur dan mengajak Anak Korban APPLELY untuk tidur juga, selanjutnya Anak Korban APPLELY tidur disebelah terdakwa diruang tengah, tiba-tiba terdakwa mengatakan “JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA” dan memegang alat kelamin (Vagina) Anak Korban APPLELY dengan menggunakan tangannya Anak Korban APPLELY yang kaget lalu terdiam selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipergunakan Anak Korban APPLELY  dan mengeluarkan alat kelamin (penis) terdakwa lalu menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) terdakwa ke alat kelamin (vagina) Anak Korban APPLELY selama kurang lebih 2 (dua) menit setelah itu terdakwa berhenti menggesek-gesekkan alat kelaminnya dan Anak Korban APPLELY lalu membenarkan celana dan celana dalam Anak Korban APPLELY dan tidur disamping terdakwa diruang tengah karena takut.
  • Bahwa karena merasa takut dengan ancaman terdakwa, yang mengatakan “ JANGAN BANYAK NANYA-NANYA NANTI AYAH PUKUL” dan mengatakan “JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA NANTI ORANG TAU”,  Anak Korban APPLELY tidak pernah menceritakan perbuatan terdakwa yang telah mencabuli Anak Korban APPLELY, namun akhirnya Anak Korban APPLELY menceritakan kepada saksi YANTO saat Anak Korban APPLELY dipukul dan diusir oleh terdakwa, dan saksi YANTO akhirnya memberitahukan kepada saksi MAS’AMAH ibu kandung Anak Korban APPLELY karena terdakwa telah mencabuli Anak Korban APPLELY dengan cara membohongi Anak Korban APPLELY bahwa saksi MAS’AMAH telah meninggal dan mengatakan “ JANGAN BANYAK NANYA-NANYA NANTI AYAH PUKUL” dan mengatakan “JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA NANTI ORANG TAU” setelah mengetahui hal tersebut korban MAS’AMAH yang bekerja di Purwakarta lalu pulang dan melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian. Setelah itu saksi DADANG HADIAN selaku ketua RT yang dihubungi oleh Babinkamtibmas untuk mengamankan terdakwa karena telah mencabuli Anak Korban APPLELY yang berusia 10 (sepuluh) tahun untuk selanjutnya menyerahkan terdakwa ke pihak kepolisian. 
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/E/1/I/KES.3/2024/Doksik tanggal 05 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh RS BHYANGKARA TK II SARTIKA ASIH dan ditandatangani oleh dr. Agus Gunawan, Sp.Og pemeriksaan atas nama APPLELY DESTYANDA NURZAHRA berusia 10 tahun, dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut :

Keadaan Umum :

       Selaput dara robek sesuai arah jarum jam tiga, jam lima, jam tujuh dan jam Sembilan

       Kesimpulan  : Selaput Dara Tidak Utuh

Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaa Psikologi Prorensik korban / VISUM ET PSIKIATRUM, tanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Leny Sri Mulyani, S.Si. M.Psi., Psikolog , pemeriiksaan an APPLELY DESTYANDA NUR ZAHRA  usia 10 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan interview investigasi, Teknik observasi klinis, interview status mental (MSE) dan serangkaian alat tes psikometri untuk mendapatkan gambaran psikologis korban terkait dugaan mendapatkan tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka CECEP usia enam puluh tahun sebagai ayah kandung.Pemeriksaan skrining trama anak dan remaja (CATS-S) didapatkan skor 30 dimana ntuk skor dalam rentang 20-40  pada sia 6-17 tahun dapat dinyatakan bahwa dirinya berada pada kondisi mengalami peningkatan distress ata trauma psikologis moderat yang bermakna secara klinis. Pada tes gambaran umum kecerdasan Colore Progressive Matrisc (CPM) diperoleh skor 105 yang berarti bahwa level kecerdasan APPLELY berada pada tahap rata-rata kelompok usia korban APPELY cukup mampu menceritakan seluruh kejadian  yang dialami dengan jelas dan mudah dipahami selama pemeriksaan berlangsung meskipn ada beberapa yang terkesan tidak runtut dan tidak mengingat tanggal kejadian secara detail dalam menyampaikan kronologis kejadian yang dialaminya.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya