Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2024/PN Blb IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H. RIVAN EGI SUPARMAN Alias IVAN Bin MAMAN ROHADIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 341/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1411/M.2.34/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAN EGI SUPARMAN Alias IVAN Bin MAMAN ROHADIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-187/CMH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

RIVAN EGI SUPARMAN ALIAS IVAN BIN MAMA ROHADIAN

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/ Tgl. Lahir

:

28 Tahun /25 November 1995

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Cidadap Girang No. 11 Rt. 03 Rw. 05 Kel. Ledeng Kec. Cidadap Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (lulus berijasah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

27 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024.

2.

Penahanan Penyidik sejak tanggal

:

28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024.

3.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

19 Maret 2024 s/d 27 April 2024.

4.

Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal

:

25 April 2024 s/d 14 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

------- Bahwa Terdakwa RIVAN EGI SUPARMAN ALIAS IVAN BIN MAMA ROHADIAN, pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jl. Sisingamangaraja RT 02 RW 06 Kel. Setiamanah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, atau suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah dengan sengaja menimbulkan luka atau rasa sakit kepada orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa melihat Saksi RISMA YANTI sedang bertemu dengan mantan suami dan anaknya bersama dengan rekan-rekannya di Indomart Cisangkan sehingga kemudian Terdakwa yang menjalin hubungan asmara dengan Saksi RISMA YANTI menjadi cemburu lalu kemudian segera meminta Saksi RISMA YANTI untuk meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke kosannya;
  • Bahwa sesampainya di rumah kos Saksi RISMA YANTI terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan Saksi RISMA YANTI ihwal permasalahan pertemuannya dengan mantan suami serta anaknya yang karena masih terbakar cemburu Terdakwa kemudian melayangkan pukulan sehingga mengenai tangan dan sekali melayangkan tendangan yang mengenai kepala bagian kiri dari Saksi RISMA YANTI;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa meninggalkan rumah kos Saksi RISMA YANTI untuk bertemu dengan rekannya di Alfamart dengan membawa serta ponsel milik Saksi RISMA YANTI, namun selang beberapa saat kemudian Saksi RISMA YANTI menghampiri Terdakwa untuk mengambil kembali ponselnya dan di saat bersamaan istri Terdakwa menelepon ke ponsel Saksi RISMA YANTI yang mana hal tersebut membuat Saksi RISMA YANTI menjadi marah dan kemudian setelah mengambil ponselnya ia meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa melihat Saksi RISMA YANTI meninggalkannya, Terdakwa kemudian segera menyusulnya namun justru kembali terjadi cekcok di antara keduanya yang mana pada saat itu Terdakwa berusaha menjelaskan ihwal telepon istrinya namun Saksi RAHMA YANTI tidak bergeming sehingga menyebabkan Terdakwa kembali tersulut emosi dan kemudian pada akhirnya di Jl. Sisingamangaraja RT 02 RW 06 Kel. Setiamanah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi ia melayangkan sebuah pukulan dengan tangan terkepal yang mengenai bagian muka Saksi RISMA YANTI hingga terjatuh dan pingsan lalu kemudian meninggalkannya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit MITRA KASIH Nomor: 098/DIR-RSMK/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi RISMA YANTI pada Tanggal 19 Februari 2024 terdapat luka bengkak kemerahan di wajah kiri ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter dan luka robek di bibir kanan atas bawah ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter kedalaman nol koma dua sentimeter dengan kesimpulan diduga luka-luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul; 

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -----------------------------------

 

 

 

Cimahi, 30 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IMDAD MAHATFA VIRYA, SH.

JAKSA PRATAMA NIP.199404242015021001

 

Pihak Dipublikasikan Ya