Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 49/Cimah/Enz.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama
NIK
Tempat Lahir
Umur/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG
3273201307860004
Bandung
37 Tahun/13 Juli 1986
Laki-laki
Indonesia
Kampung Panggilingan Rt. 02/03 Ds. Sindanglaya Kec. Cimenyan Kab Bandung, Provinsi Jawa Barat / Komplek Bukit Griya Indah Blok C-3 No. 01 Desa Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (kontrakan).
Kristen
Belum Bekerja
SMA (Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan : tanggal 25 Januari 2024 s/d 27 Januari 2024
|
2.
|
Penahanan (RUTAN) :
|
|
- Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak 15 Februari 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024
- Perpanjangan Ketua PN Bale Bandung tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 24 April 2024
- Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024
|
C. DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Manggahang, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman” Perbuatan yang dilakukan Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr.RYAN (DPO) di depan Alfamart daerah Jelekong Kec. Baleendah Kab. Bandung lalu Sdr.RYAN (DPO) memberikan kepada Terdakwa bungkus rokok magnum yang diketahui berisi b6 (enam) paket yang diduga Narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. RYAN (DPO) memberintah perintah kepada Terdakwa untuk menempelkan paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut pada 6 (enam) titik sepanjang Jl. Manggahang Kec. Baleendah Kab. Bandung dan disetiap titiknya Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr.RYAN (DPO) di depan Alfamart daerah Jelekong Kec. Baleendah Kab. Bandung, kemudian Sdr. RYAN (DPO) mengajak Terdakwa menuju daerah manggahang Kec. Baleendah Kab. Bandung saat di perjalanan Sdr.RYAN (DPO) berbicara kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini dalam bungkus rokok magnum ada 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang kecil” kemudian Sdr. RYAN (DPO) memasukan bungkus rokok magnum itu ke dalam saku belakang celana Terdakwa, setelah sampai di daerah Manggahang Kec Baleendah Kab. Bandung Sdr. RYAN (DPO) meminta Terdakwa untuk berhenti kemudian Sdr RYAN (DPO) menunjukan tempat untuk memasang/menempel paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengikuti perintah tersebut, pada saat Terdakwa hendak menempelkan paket-paket yang diduga Narkotika jenis sabu di lokasi yang sudah ditentukan.
- Bahwa Saksi RYAN DIANSYAH Bin H NADIN dan Saksi DADAN M RAMDAN Bin PUPU SOPANDI yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polresta Bandung yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di daerah Baleendah, Kab Bandung atas informasi tersebut Saksi RYAN DIANSYAH Bin H NADIN dan Saksi DADAN M RAMDAN Bin PUPU SOPANDI melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.30 di Jl Kampung Manggahang, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung melihat Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG dan Sdr RYAN (DPO) sedang melakukan aktifitas yang mencurigakan lalu Saksi RYAN DIANSYAH Bin H NADIN dan Saksi DADAN M RAMDAN Bin PUPU SOPANDI bergegas menghampiri dan mengamankan Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG namun Sdr RYAN (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya Saksi RYAN DIANSYAH Bin H NADIN dan Saksi DADAN M RAMDAN Bin PUPU SOPANDI melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG dan ditemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dimasukan kedalam sedotan warna hitam, 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dimasukan kedalam sedotan warna bening dilakban hitam yang dimasukan kedalam bungkus Rokok Magnum yang disimpan didalam saku celana jeans warna biru bagian kanan yang sedang Terdakwa pakai dan 1 buah Handphone Merk Infinix adalah milik Sdr. RYAN (DPO), atas temuan tersebut Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET dibawa ke Polresta Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL37FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani secara digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan identifikasi sample:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum filter didalamnya terdapat
- 4 (empat) buah sedotan plastic warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- 2 (dua) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan warna putih masing-masing berisolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic benung berisikan kristal warna putih
Yang keseluruhan sample tersebut disita dari Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET dengan kesimpulan dari uji yang dilakukan terhadap sample tersebut POSITIF mengandung metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
Jumlah Sample
|
:
|
A: 4 sample, B: 2 Sample
|
|
Berat BB Netto Awal
|
:
|
A: 0,5228 gram, B: 0,2690 gram
|
|
Berat BB Netto Akhir
|
:
|
A: 0,4268 gram, B: 0,2186 gram
|
- Bahwa Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Manggahang, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa Saksi RYAN DIANSYAH Bin H NADIN dan Saksi DADAN M RAMDAN Bin PUPU SOPANDI yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polresta Bandung yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di daerah Baleendah, Kab Bandung atas informasi tersebut Saksi RYAN DIANSYAH Bin H NADIN dan Saksi DADAN M RAMDAN Bin PUPU SOPANDI melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.30 di Jl Kampung Manggahang, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung melihat Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG dan Sdr RYAN (DPO) sedang melakukan aktifitas yang mencurigakan lalu Saksi RYAN DIANSYAH Bin H NADIN dan Saksi DADAN M RAMDAN Bin PUPU SOPANDI bergegas menghampiri dan mengamankan Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG namun Sdr RYAN (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya Saksi RYAN DIANSYAH Bin H NADIN dan Saksi DADAN M RAMDAN Bin PUPU SOPANDI melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG dan ditemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dimasukan kedalam sedotan warna hitam, 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dimasukan kedalam sedotan warna bening dilakban hitam yang dimasukan kedalam bungkus Rokok Magnum yang disimpan didalam saku celana jeans warna biru bagian kanan yang sedang Terdakwa pakai dan 1 buah Handphone Merk Infinix adalah milik Sdr. RYAN (DPO), atas temuan tersebut Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET dibawa ke Polresta Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL37FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani secara digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan identifikasi sample:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum filter didalamnya terdapat
- 4 (empat) buah sedotan plastic warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- 2 (dua) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan warna putih masing-masing berisolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic benung berisikan kristal warna putih
Yang keseluruhan sample tersebut disita dari Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET dengan kesimpulan dari uji yang dilakukan terhadap sample tersebut POSITIF mengandung metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
Jumlah Sample
|
:
|
A: 4 sample, B: 2 Sample
|
|
Berat BB Netto Awal
|
:
|
A: 0,5228 gram, B: 0,2690 gram
|
|
Berat BB Netto Akhir
|
:
|
A: 0,4268 gram, B: 0,2186 gram
|
- Bahwa Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------
Baleendah 18 April 2024
Penuntut Umum
MIRZA NUGRAHA S.H.,M.H.
AJUN JAKSA
|