Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2024/PN Blb REVINA KANIA PUTRI, S.H ASEP DANI ISMAIL Als ACID Bin SAEFUL DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVINA KANIA PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP DANI ISMAIL Als ACID Bin SAEFUL DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-165 /CMH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ASEP DANI ISMAIL Als ACID Bin SAEFUL DAHLAN

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal lahir

:

24 Tahun / 05 Juni 1999

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Cihamirung Rt. 004 Rw. 013 Desa Mekarjaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP/Sederajat (Tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  (RUTAN):

 

1.

Penangkapan

:

19 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024.

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024.

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

11 Maret 2024 s/d 19 April 2024.

 

4.

Penuntut Umum Sejak

:

18 April 2024 s/d 07 Mei 2024.

 

C. DAKWAAN :

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa ASEP DANI ISMAIL Als ACID Bin SAEFUL DAHLAN pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Kampung Cihamirung RT. 04 RW. 13 Desa Mekarjaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bertemu dengan saudara ABANG (DPO) di daerah kampung Rongga Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat untuk membeli obat jenis HEXYMER sebanyak 200 (dua ratus) tablet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan TRAMADOL sebanyak 200 (dua ratus) tablet dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah melakukan transaksi lalu terdakwa membawanya ke rumah terdakwa untuk selanjutnya terdakwa perjual belikan dengan harga Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah) untuk obat jenis HEXYMER sebanyak 6 (enam) tablet dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk obat jenis TRAMADOL sebanyak 2 (dua) tablet.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menjual obat jenis HEXYMER seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) tablet dan TRAMADOL seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk satu tablet kepada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa, sehingga sekitar pukul 20.00 WIB saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCH. ICHSAN R selaku Anggota Sat Res Narkoba Polres Cimahi mendapatkan informasi dari masyarakat Kampung Warung Domba RT. 03 RW. 05 Desa Mandala Mukti Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat dan mengatakan ada seseorang yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang, kemudian setelah melakukan kegiatan patroli rutin dan penyelidikan terhadap terdakwa, saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCH. ICHSAN R menghampiri terdakwa serta melakukan interogasi kepada terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pada diri terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berikut simcard axis dengan nomor 083114742619, yang selanjutnya terdakwa mengakui kepada saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCH. ICHSAN R bahwa terdakwa masih memiliki obat terlarang yang terdakwa simpan di dalam lemari baju di kamar terdakwa di Kampung Cihamirung RT. 04 RW. 13 Desa Mekarjaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat berupa:
  • 1 (satu) tas selempang warna biru yang didalamnya terdapat:
  • 200 (dua ratus) buah kemasan strip berisikan tablet warna putih bertuliskan am tmd (tramadol).
  • 1 (satu) buah toples warna putih bertuliskan hexymer berisi 384 (tiga ratus delapan puluh empat) tablet warna kuning bertuliskan mf (hexymer).
  • 4 (empat) plastik bening.
  • Uang tunai sebesar Rp. 352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0071 tanggal 26 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian No. kode sampel 24.093.11.17.05.0069.K untuk sampel barang bukti kemasan plastik klip bening dengan jumlah sampel 10 (sepuluh) tablet salut kuning, inti putih, satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah berpotongan, teridentifikasi positif mengandung Trihexyphenidyl serta terhadap Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0072 tanggal 26 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian No. kode sampel 24.093.11.17.05.0068.K untuk sampel barang bukti kemasan plastik klip bening dengan jumlah sampel 10 (sepuluh) tablet putih satu sisi AM, sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip polos positif mengandung Tramadol.
  • Bahwa penyerahan obat-obatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi yang diakui, Apoteker sementara Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau dinas terkait untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi bentuk obat dan/ atau tidak sesuai khasiat serta manfaat sebagaimana tersebut di atas.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023.--------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa ASEP DANI ISMAIL Als ACID Bin SAEFUL DAHLAN pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Kampung Cihamirung RT. 04 RW. 13 Desa Mekarjaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bertemu dengan saudara ABANG (DPO) di daerah kampung Rongga Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat untuk membeli obat jenis HEXYMER sebanyak 200 (dua ratus) tablet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan TRAMADOL sebanyak 200 (dua ratus) tablet dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah melakukan transaksi lalu terdakwa membawanya ke rumah terdakwa untuk selanjutnya terdakwa perjual belikan dengan harga Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah) untuk obat jenis HEXYMER sebanyak 6 (enam) tablet dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk obat jenis TRAMADOL sebanyak 2 (dua) tablet.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menjual obat jenis HEXYMER seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) tablet dan TRAMADOL seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk satu tablet kepada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa, sehingga sekitar pukul 20.00 WIB saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCH. ICHSAN R selaku Anggota Sat Res Narkoba Polres Cimahi mendapatkan informasi dari masyarakat Kampung Warung Domba RT. 03 RW. 05 Desa Mandala Mukti Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat dan mengatakan ada seseorang yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang, kemudian setelah melakukan kegiatan patroli rutin dan penyelidikan terhadap terdakwa, saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCH. ICHSAN R menghampiri terdakwa serta melakukan interogasi kepada terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pada diri terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berikut simcard axis dengan nomor 083114742619, yang selanjutnya terdakwa mengakui kepada saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCH. ICHSAN R bahwa terdakwa masih memiliki obat terlarang yang terdakwa simpan di dalam lemari baju di kamar terdakwa di Kampung Cihamirung RT. 04 RW. 13 Desa Mekarjaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat berupa:
  • 1 (satu) tas selempang warna biru yang didalamnya terdapat:
  • 200 (dua ratus) buah kemasan strip berisikan tablet warna putih bertuliskan am tmd (tramadol).
  • 1 (satu) buah toples warna putih bertuliskan hexymer berisi 384 (tiga ratus delapan puluh empat) tablet warna kuning bertuliskan mf (hexymer).
  • 4 (empat) plastik bening.
  • Uang tunai sebesar Rp. 352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0071 tanggal 26 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian No. kode sampel 24.093.11.17.05.0069.K untuk sampel barang bukti kemasan plastik klip bening dengan jumlah sampel 10 (sepuluh) tablet salut kuning, inti putih, satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah berpotongan, teridentifikasi positif mengandung Trihexyphenidyl serta terhadap Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0072 tanggal 26 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian No. kode sampel 24.093.11.17.05.0068.K untuk sampel barang bukti kemasan plastik klip bening dengan jumlah sampel 10 (sepuluh) tablet putih satu sisi AM, sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip polos positif mengandung Tramadol.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Cimahi, 29 April 2024

Penuntut Umum

 

                        REVINA K. PUTRI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya