Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.Sus/2024/PN Blb NATALIA, SH., MH. BELLA VINGXIANI Binti BAMBANG SUTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-244/M.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BELLA VINGXIANI Binti BAMBANG SUTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa BELLA VINGXIANI Binti BAMBANG SUTARA, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024  sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Permata Kopo 1 No 48 Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib Sdr. JAKI Als DIKTOP (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon dengan mengatakan “bel tolong paketin lagi’’ kemudian dijawab oleh terdakwa “iya’’ kemudian  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib Sdr.JAKI Als DIKTOP (DPO) kembali menelepon terdakwa dan mengatakan “nanti ambil ya nanti dikabarin nanti ketemu sama yang kemarin’’ dan dijawab terdakwa ‘’iya’’ selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Sdr.JAKI Als DIKTOP (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “sok ke migraph nanti kalau sudah sampai kasih tahu’’ dan di jawab terdakwa “iya” terdakwa pun berangkat menuju lokasi sekira pukul 13.00 Wib setelah sampai di alamat tersebut diatas terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal lalu menerima 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dibungkus kertas tisu dilakban warna hijau dimasukkan dalam bungkus rokok merk Magnum Filter;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, sesampainya di rumah terdakwa pun kembali mengemas 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut kedalam dus putih dilakban warna hitam, selanjutnya pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Nataendah No.94 Rt.02/Rw.02 Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, terdakwa ditangkap oleh saksi RYAN DIANSYAH Bin H.NADIN dan saksi DERIS AFDINAL HAMDANI Bin DENI HAMDANI (kedua saksi Anggota Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandung) dikarenakan berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah totte bag canvas berisikan celana panjang warna biru yang berisikan 1 (satu) paket rokok merek Magnum filter berisikan 1 (satu) buah dus warna putih dilakban warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus lakwan rawna hijau berisikan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil Naroktika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu dengan cara menerima perintah dari  Sdr. JAKI Als DIKTOP (DPO), selanjutnya setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut kembali dikemas oleh terdakwa untuk selanjutnya dikirim melalui jasa pengiriman paket LEGA PAKET ke daerah Bali, dan terdakwapun mendapat upah/imbalan dari Sdr. QUIK (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL34FB/II/2024/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Labolatorium Narkotika menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa BELLA VINGXIANI, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil barang bukti sebagai berikut :
  1. Identifikasi sample           : A : Kristal
  2. Jumlah sample                 : A : 1 Sample
  3. Berat netto awal               : A : Total Sample A : 1,6594 gram
  4. Berat netto akhir              : A : Total Sample A : 1,6261 gram
  5. Ciri-ciri sample                 : 1 (satu) buah bungkus rokok Magnum filter didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus warna putih berisolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

   A : Kristal warna putih

  1. Pemeriksaan sampel         :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seijin dari Instansi yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa BELLA VINGXIANI Binti BAMBANG SUTARA,  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih termasuk  dalam bulan Januari 2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat Jl. Nataendah No. 94 RT. 02/02 Desa Sayati Kec. Margahayu Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman ,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di daerah Margahayu Kabupaten Bandung, selanjutnya saksi RYAN DIANSYAH Bin H.NADIN dan saksi DERIS AFDINAL HAMDANI Bin DENI HAMDANI (kedua saksi Anggota Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandung) bersama Tim lainya, melakukan pengintaian dan penyelidikan ke Daerah Jl. Nataendah No.94 Rt.02/Rw.02 Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi DERIS AFDINAL HAMDANI Bin DENI HAMDANI dan saksi RYAN DIANSYAH Bin H.NADIN bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada sendirian di rumah tersebut dan dilakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah totte bag canvas berisikan celana panjang warna biru yang berisikan 1 (satu) paket rokok merek Magnum filter berisikan 1 (satu) buah dus warna putih dilakban warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisikan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil Naroktika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Bandung guna pemeriksan lebih lanjut :
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL34FB/II/2024/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Labolatorium Narkotika menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa BELLA VINGXIANI, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil barang bukti sebagai berikut :
  1. Identifikasi sample           : A : Kristal
  2. Jumlah sample                 : A : 1 Sample
  3. Berat netto awal               : A : Total Sample A : 1,6594 gram
  4. Berat netto akhir              : A : Total Sample A : 1,6261 gram
  5.  Ciri-ciri sample                : 1 (satu) buah bungkus rokok Magnum filter didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus warna putih berisolasi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

   A : Kristal warna putih

  1. Pemeriksaan sampel         :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tanaman, jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya