Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 316002071822 tanggal 14 November 2022
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 316002071822 tanggal 14 November 2022;
- Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 952, tanggal 18 November 2022 yang dibuat oleh Notaris IAN YASSER MOHD, S.H.M.KN
- Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01567205.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 21 November 2022, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 21,111,423.00,- (Dua Puluh Satu Juta Seratus Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda New Scoopy Prestige, Nomor Rangka: MH1JM0415NK013523 , Nomor Mesin: JM04E1011497, warna White;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda New Scoopy Prestige,, Nomor Rangka: MH1JM0415NK013523 , Nomor Mesin: JM04E1011497, warna White;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
- Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |