Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca Suyanto.B., Suyanto, Suyanto Baseri dalam dokumen-dokumen (Akta Lahir, KTP, Akta Nikah, Kartu Keluarga, Paspor, dll) dengan nama Suyanto, Kuala Tungkal, 11 November 1973..sebagaimana dalam dokumen (KTP, Kartu Keluarga, Paspor,dll) adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama Suyanto Baseri lahir di Kuala Tungkal, 11 November 1973 dan memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dan instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera atas nama Suyanto.B., Suyanto, Suyanto Baseri, dirubah dan diperbaiki menjadi nama Suyanto Baseri lahir di Kuala Tungkal, 11 November 1973;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon;
|