Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu telah Bekerjasama dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menerbitkan Akta Jual Beli Nomor : 539/2021, Tanggal 02 Desember 2021;
- Menyatakan, Bahwa PENGGUGAT II adalah Pemilik SAH Sertipikat Hak Milik (SHM) Asli dengan Nomor : 783/Desa Mandala Mekar dengan tanah seluas 136 M2;
- Menyatakan Peralihan Hak maupun Balik nama atas Jaminan tanah dan bangunan rumah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 783/Desa Mandala Mekar, Berdasarkan Surat Ukur Tanggal 03-04-2007 Nomor : 00029/2007, seluas 136 M2, di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimenyan, Desa Mandala Mekar kepada a quo pada kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dari Semula atas Nama PENGGUGAT II in casu Hati, sehingga kemudian beralih dan tercatat atas nama TERGUGAT I in casu Komarudin adalah BATAL DEMI HUKUM dan/atau TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 539/2021, Tanggal 02 Desember 2021 yang dibuat dan ditandatangani dan diterbitkan oleh PEJABAT PEMBUAT TANAH/ NOTARIS ENDANG USMAN, S.H., in casu TERGUGAT III yang Beralamat di Jalan Raya Cinunuk Nomor 116 Kabupaten Bandung, BATAL DEMI HUKUM dan/atau Tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
- Memerintahkan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bandung untuk mengembalikan nama sertifikat ke dalam keadaan semula atas nama PENGGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk memberikan Ganti Rugi secara tanggung renteng dan/ atau secara bersama sama kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) x 136 M2= Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I apabila tidak melaksanakan ganti Rugi kepada Para Penggugat, maka TERGUGAT I dihukum untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 783/Desa Mandala Mekar, Berdasarkan Surat Ukur Tanggal 03-04-2007 Nomor : 00029/2007, seluas 136 M2 tanah milik PENGGUGAT II tersebut dengan seketika dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voerraad);
ATAU;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex- aequo et bono). |