Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2024/PN Blb LEONARDO KRISNANTA DA SILVA, S.H. M.H. ANGGA PRATAMA Bin YANA SURYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 312/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1268/M.2.34/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LEONARDO KRISNANTA DA SILVA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PRATAMA Bin YANA SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin YANA SURYANA pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pesantren RT. 001 / RW. 007 Desa Batujajar Barat Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Bale Bandung, melakukan penganiayaan kepada saksi korban ANDRI Bin SAMSUAR, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada watu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban ANDRI Bin SAMSUAR sedang duduk nongkrong bersama dengan saksi GALANG PAMUNGKAS, saksi MUHAMAD ARTHUR, BAYU, dan tersangka kemudian datang saksi HARIADY Bin AEP SAEPUDIN (Alm) lalu ngobrol dengan saksi GALANG PAMUNGKAS dengan maksud untuk mengajak tukaran jaket yang dipakai oleh saksi GALANG PAMUNGKAS, lalu saksi GALANG PAMUNGKAS yang terima sehingga terjadi percekcokan, kemudian terdakwa yang melihat hal tersebut tidak terima karena paman terdakwa yakni saksi HARIADY Bin AEP SAEPUDIN (Alm) ribut, maka terdakwa langsung mengeluarkan clurit atau arit yang terdakwa bawa pada saat itu dengan tangan kanannya langsung menebaskan clurit tersebut ke arah saksi GALANG PAMUNGKAS, namun saksi ANDRI Bin SAMSUAR yang melihat kejadian itu berusaha melerai terdakwa sambil menangkis clurit yang yang ayunkan oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanan saksi ANDRI Bin SAMSUAR, kemudian saksi ANDRI Bin SAMSUAR langsung merampas clurit yang pegang oleh terdakwa untuk dibuang diatas genting, lalu saksi HARIADY yang melihat kejadian tersebut langsung memegang saksi ANDRI kemudian saksi MUHAMAD ARTHUR datang untuk membantu saksi ANDRI yang kemudian saksi HARIADY juga mengambil pisau lalu menusukan pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan ke arah perut dari saksi MUHAMAD ARTHUR yang berhasil dihindari oleh saksi MUHAMAD ARTHUR, kemudian datang warga untuk melerai lalu keesokan harinya saksi ANDRI dan saksi ARTHUR pergi ke Polsek Batujajar untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa peran dari terdakwa adalah memukul saksi korban ANDRI dengan menggunakan clurit atau arit yang dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala dari saksi ANDRI yang kemudian ditepis dengan tangan kanan saksi ANDRI.
  • Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANDRI Bin SAMSUAR dimana ditemukan pada diri saksi korban ANDRI Bin SAMSUAR yakni : Terdapat lebam kebiruan pada daerah kelopak mata kiri, dan lebam kemerahan pada daerah kelopak mata kanan disertai luka lecet pada pelipis mata kiri + 1cm dari alis mata kiri dan pipi kanan, dugaan karena hantaman benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No:12/IV/2023/KlinikPratama tangal 10 April 2023 yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Sespim Polri Jalan Maribaya No.53 Lembang – Bandung, dan ditandatangani oleh dr. Imanda Mecky Sonata dengan hasil pemeriksaan terhadap pasien atas nama NANANG KOSIM, Laki-laki, Umur 43 Tahun Alamat Jalan Bosscha RT 02 RW 10 Desa Lembang Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat.

Pada hasil pemeriksaan ditemukan hasil sebagai berikut :

          Keadaan Umum :

  • Sadar Penuh:

Observasi:

  • Tekanan Darah  : 120/80 mmHg
  • Respirasi            : 22x/mnt
  • Nadi                   : 88x/mnt
  • Suhu                  : 36,2 ‘C

Kepala :

  • Terdapat lebam kebiruan pada daerah kelopak mata kiri, dan lebam kemerahan pada daerah kelopak mata kanan disertai luka lecet pada pelipis mata kiri + 1cm dari alis mata kiri dan pipi kanan.

Dada :

  • Dalam Batas Normal.

Abdomen :

  • Dalam Batas Normal.

Extermitas :

  • Luka lecet pada tangan kanan.

Kesimpulan :

  • Diperoleh luka lebam dan lecet pada wajah dan tangan, dugaan karena hantaman benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya