Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 345091/03/BPR-SMP/V/2022, tertanggal 28 Mei 2022;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan Para Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 219.514.992,- (Duaratus Sembilanbelas Juta Limaratus Empatbelas Ribu Sembilanratus Sembilanpuluh dua Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 219.514.992,- (Duaratus Sembilanbelas Juta Limaratus Empatbelas Ribu Sembilanratus Sembilanpuluh dua Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pokok : Rp. 133.617.700,-
- Bunga : Rp. 81.354.000,-
- Denda : Rp. 1.043.292,-
- Biaya Lain : Rp. 3.500.000,-
- Jumlah : Rp. 219.514.992,-
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan Sertifikat Pendidik Nomor 020902705435 Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, Terdaftar atas nama LYA RAKHMAWATI, S.Ag, Nomor Peserta: 09026702720021, dan/atau terhadap Aset yang dimiliki Para TERGUGAT atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik para tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik para tergugat dapat disita.
- Menghukum Para Tergugat segera dan sekaligus membayar seluruh kewajiban fasilitas kredit selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik para tergugat dilakukan penyitaan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
SUBSIDER :
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |