Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM-82/CMH/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama
|
:
|
ASEP SUHANA ALIAS UCOK BIN NANA (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/ Tgl. Lahir
|
:
|
41 Tahun / 09 April 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Lebak Wangi Rt. 02 Rw. 03 Ds. Cingcin Kec. Soreang Kab. Bandung
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
Nama
|
:
|
GILANG RIANTITO ALIAS GALING BIN DIKMANTO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pagar Alam
|
Umur/ Tgl. Lahir
|
:
|
30 Tahun / 28 April 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Tenjolaya Ds. Tenjolaya Kec. Pasirjambu Kab. Bandung dan (KTP) Kp. Sukarukun Ds. Sukarejo Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Prov. Sumatra Selatan.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Nama
|
:
|
AHMAD RIDWAN ALIAS JAPRA BIN YAYAN SURYANA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/ Tgl. Lahir
|
:
|
32 Tahun / 01 September 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Pakemitan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Mandalawangi Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
-
|
2.
|
Penyidik sejak tanggal
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain.
|
3.
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain.
|
4.
|
Penuntut Umum sejak tanggal
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain.
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa ia Tedakwa I ASEP SUHANA Alias UCOK Bin NANA(Alm), Terdakwa II GILANG RIAN TITO Alias GALING Bin DIKMANTO, Terdakwa III AHMAD RIDWAN Alias JAPRA bin YAYAN SURYANA, pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023, atau pada suatu waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira Pukul 15.30 WIB, di Kp Sadu Tengah, RT.001, RW.005, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Terdakwa I ASEP SUHANA Alias UCOK Bin NANA (Alm) menghubungi saksi WAWAN melalui media sosial Facebook dan saling bertukar nomor handphone, yang mana dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa I ASEP SUHANA Alias UCOK Bin NANA (Alm) menyuruh saksi WAWAN untuk menerima paket barang yaitu ganja.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Terdakwa II berkomunikasi dengan Terdakwa I terkait akan dilakukannya pengiriman Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 1 kg ke daerah Bandung, dan terdakwa I menyanggupi untuk menghadirkan seseorang yang bersedia menjadi perantara narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan syarat meminta 250 gram yang akan diedarkan oleh terdakwa I melalui perantaranya.
- Bahwa ketika terdakwa II sedang memesan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut kepada ARIES alias YEK terdakwa III menitip membeli narkotika berjenis ganja sebanyak 1 kg dan terdakwa II menyanggupinya, kemudian terdakwa II menghubungi ARIES alias YEK untuk memesan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 2 kg dan meminta lebihnya sebanyak 250 gram dan ARIES alias YEK menyanggupinya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Terdakwa II menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I untuk mengedarkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan kesepakatan ¼ ganja dibeli oleh Terdakwa I, setelah menerima tawaran tersebut Terdakwa I menghubungi saksi WAWAN alias CUWAW melalui telepon Whatsapp dengan menawarkan pekerjaaan untuk menjadi kurir dan saksi menerima tawaran tersebut untuk mengambil ganja dari paket Ekspedisi yang dikirim dari ANDRIYES yang mana setelah Terdakwa II mentransferkan uang, ARIES alias YEK mengirimkan resi atau struk pengiriman paket tersebut yang dikirim melalui ekspedisi bus antar provinsi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 saksi WAWAN alias CUWAW menerangkan bahwa benar Terdakwa I menghubungi saksi untuk memberitahukan bahwa paket sudah sampai di tempat jasa pengiriman atas nama EDI, kemudian saksi berangkat dari rumah menuju jasa pengiriman untuk mengambil paket tersebut yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung dan setelah tiba di tempat pengambilan paket saksi mendapatkan 1 buah dus yang diduga berisi ganja.
- Bahwa tidak lama setelah pengambilan paket oleh saksi, saksi WAWAN dihampiri beberapa orang berpakaian preman yang mengaku dari Kepolisan Satuan Narkoba Polres Cimahi dan diamankan ke Kantor Kepolisian Satuan Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 1 buah dus yang dibawa saksi yang dilakukan di Jalan Raya Cibeureum, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau berlakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus berlakban warna hitam berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban hitam berisikan bahan/daun
Yang mana rencananya akan direcah/dan akan diedarkan dengan rincian:
- Sebanyak 1 kg milik terdakwa II yang akan diedarkan melalui Bandung Express ke Yogyakarta
- Sebanyak 1 kg milik terdakwa III yang akan diedarkan melalui seseorang yang berada di Cicalengka
- Sisanya ¼ Kg merupakan milik terdakwa I yang akan disimpan dan diedarkan oleh saksi.
Selanjutnya turut dijadikan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung berwarna ungu operator Indosat dengan nomor 085846209212
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Pol : D 4294 ZCL warna hitam
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL124EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 Desember 2023 perihal Hasil Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun (diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja), 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban hitam berisikan bahan/daun (diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja), dengan berat netto awal A : 1,779,4000 (satu koma tujuh tujuh sembilan koma empat nol non nol) Gram dan B : 504,3000 (lima nol empat koma tiga nol nol nol) Gram adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol dan terdaftar Golongnan I No urut 8 dan 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti setelah uji 1,779,1000 (satu koma tujuh tujuh sembilan koma satu nol non nol) Gram dan B : 503,8000 (lima nol tiga koma delapan nol nol nol) Gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Tedakwa I ASEP SUHANA Alias UCOK Bin NANA(Alm), Terdakwa II GILANG RIAN TITO Alias GALING Bin DIKMANTO, Terdakwa III AHMAD RIDWAN Alias JAPRA bin YAYAN SURYANA, pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023, atau pada suatu waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira Pukul 15.30 WIB, di Kp Sadu Tengah, RT.001, RW.005, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Terdakwa I ASEP SUHANA Alias UCOK Bin NANA (Alm) menghubungi saksi WAWAN melalui media sosial Facebook dan saling bertukar nomor handphone, yang mana dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa I ASEP SUHANA Alias UCOK Bin NANA (Alm) menyuruh saksi WAWAN untuk menerima paket barang yaitu ganja.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Terdakwa II berkomunikasi dengan Terdakwa I terkait akan dilakukannya pengiriman Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 1 kg ke daerah Bandung, dan terdakwa I menyanggupi untuk menghadirkan seseorang yang bersedia menjadi perantara narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan syarat meminta 250 gram yang akan diedarkan oleh terdakwa I melalui perantaranya.
- Bahwa ketika terdakwa II sedang memesan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut kepada ARIES alias YEK terdakwa III menitip membeli narkotika berjenis ganja sebanyak 1 kg dan terdakwa II menyanggupinya, kemudian terdakwa II menghubungi ARIES alias YEK untuk memesan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 2 kg dan meminta lebihnya sebanyak 250 gram dan ARIES alias YEK menyanggupinya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Terdakwa II menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I untuk mengedarkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan kesepakatan ¼ ganja dibeli oleh Terdakwa I, setelah menerima tawaran tersebut Terdakwa I menghubungi saksi WAWAN alias CUWAW melalui telepon Whatsapp dengan menawarkan pekerjaaan untuk menjadi kurir dan saksi menerima tawaran tersebut untuk mengambil ganja dari paket Ekspedisi yang dikirim dari ANDRIYES yang mana setelah Terdakwa II mentransferkan uang, ARIES alias YEK mengirimkan resi atau struk pengiriman paket tersebut yang dikirim melalui ekspedisi bus antar provinsi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 saksi WAWAN alias CUWAW menerangkan bahwa benar Terdakwa I menghubungi saksi untuk memberitahukan bahwa paket sudah sampai di tempat jasa pengiriman atas nama EDI, kemudian saksi berangkat dari rumah menuju jasa pengiriman untuk mengambil paket tersebut yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung dan setelah tiba di tempat pengambilan paket saksi mendapatkan 1 buah dus yang diduga berisi ganja.
- Bahwa tidak lama setelah pengambilan paket oleh saksi, saksi WAWAN dihampiri beberapa orang berpakaian preman yang mengaku dari Kepolisan Satuan Narkoba Polres Cimahi dan diamankan ke Kantor Kepolisian Satuan Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 1 buah dus yang dibawa saksi yang dilakukan di Jalan Raya Cibeureum, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau berlakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus berlakban warna hitam berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban hitam berisikan bahan/daun
Yang mana rencananya akan direcah/dan akan diedarkan dengan rincian:
- Sebanyak 1 kg milik terdakwa II yang akan diedarkan melalui Bandung Express ke Yogyakarta
- Sebanyak 1 kg milik terdakwa III yang akan diedarkan melalui seseorang yang berada di Cicalengka
- Sisanya ¼ Kg merupakan milik terdakwa I yang akan disimpan dan diedarkan oleh saksi.
Selanjutnya turut dijadikan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung berwarna ungu operator Indosat dengan nomor 085846209212
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Pol : D 4294 ZCL warna hitam
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL124EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 Desember 2023 perihal Hasil Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun (diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja), 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban hitam berisikan bahan/daun (diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja), dengan berat netto awal A : 1,779,4000 (satu koma tujuh tujuh sembilan koma empat nol non nol) Gram dan B : 504,3000 (lima nol empat koma tiga nol nol nol) Gram adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol dan terdaftar Golongnan I No urut 8 dan 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti setelah uji 1,779,1000 (satu koma tujuh tujuh sembilan koma satu nol non nol) Gram dan B : 503,8000 (lima nol tiga koma delapan nol nol nol) Gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Tedakwa I ASEP SUHANA Alias UCOK Bin NANA(Alm), Terdakwa II GILANG RIAN TITO Alias GALING Bin DIKMANTO, Terdakwa III AHMAD RIDWAN Alias JAPRA bin YAYAN SURYANA, pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023, atau pada suatu waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira Pukul 15.30 WIB, di Kp Sadu Tengah, RT.001, RW.005, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Terdakwa I ASEP SUHANA Alias UCOK Bin NANA (Alm) menghubungi saksi WAWAN melalui media sosial Facebook dan saling bertukar nomor handphone, yang mana dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa I ASEP SUHANA Alias UCOK Bin NANA (Alm) menyuruh saksi WAWAN untuk menerima paket barang yaitu ganja.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Terdakwa II berkomunikasi dengan Terdakwa I terkait akan dilakukannya pengiriman Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 1 kg ke daerah Bandung, dan terdakwa I menyanggupi untuk menghadirkan seseorang yang bersedia menjadi perantara narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan syarat meminta 250 gram yang akan diedarkan oleh terdakwa I melalui perantaranya.
- Bahwa ketika terdakwa II sedang memesan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut kepada ARIES alias YEK terdakwa III menitip membeli narkotika berjenis ganja sebanyak 1 kg dan terdakwa II menyanggupinya, kemudian terdakwa II menghubungi ARIES alias YEK untuk memesan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 2 kg dan meminta lebihnya sebanyak 250 gram dan ARIES alias YEK menyanggupinya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Terdakwa II menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I untuk mengedarkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan kesepakatan ¼ ganja dibeli oleh Terdakwa I, setelah menerima tawaran tersebut Terdakwa I menghubungi saksi WAWAN alias CUWAW melalui telepon Whatsapp dengan menawarkan pekerjaaan untuk menjadi kurir dan saksi menerima tawaran tersebut untuk mengambil ganja dari paket Ekspedisi yang dikirim dari ANDRIYES yang mana setelah Terdakwa II mentransferkan uang, ARIES alias YEK mengirimkan resi atau struk pengiriman paket tersebut yang dikirim melalui ekspedisi bus antar provinsi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 saksi WAWAN alias CUWAW menerangkan bahwa benar Terdakwa I menghubungi saksi untuk memberitahukan bahwa paket sudah sampai di tempat jasa pengiriman atas nama EDI, kemudian saksi berangkat dari rumah menuju jasa pengiriman untuk mengambil paket tersebut yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung dan setelah tiba di tempat pengambilan paket saksi mendapatkan 1 buah dus yang diduga berisi ganja.
- Bahwa tidak lama setelah pengambilan paket oleh saksi, saksi WAWAN dihampiri beberapa orang berpakaian preman yang mengaku dari Kepolisan Satuan Narkoba Polres Cimahi dan diamankan ke Kantor Kepolisian Satuan Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 1 buah dus yang dibawa saksi yang dilakukan di Jalan Raya Cibeureum, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau berlakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus berlakban warna hitam berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban hitam berisikan bahan/daun
Yang mana rencananya akan direcah/dan akan diedarkan dengan rincian:
- Sebanyak 1 kg milik terdakwa II yang akan diedarkan melalui Bandung Express ke Yogyakarta
- Sebanyak 1 kg milik terdakwa III yang akan diedarkan melalui seseorang yang berada di Cicalengka
- Sisanya ¼ Kg merupakan milik terdakwa I yang akan disimpan dan diedarkan oleh saksi.
Selanjutnya turut dijadikan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung berwarna ungu operator Indosat dengan nomor 085846209212
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Pol : D 4294 ZCL warna hitam
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan No. PL124EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 Desember 2023 perihal Hasil Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun (diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja), 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban hitam berisikan bahan/daun (diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja), dengan berat netto awal A : 1,779,4000 (satu koma tujuh tujuh sembilan koma empat nol non nol) Gram dan B : 504,3000 (lima nol empat koma tiga nol nol nol) Gram adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol dan terdaftar Golongnan I No urut 8 dan 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti setelah uji 1,779,1000 (satu koma tujuh tujuh sembilan koma satu nol non nol) Gram dan B : 503,8000 (lima nol tiga koma delapan nol nol nol) Gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) butir a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Cimahi, 29 April 2024
PENUNTUT UMUM
IMDAD MAHATFA VIRYA, SH.
JAKSA PRATAMA NIP.199404242015021001
|
|