Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2024/PN Blb AGUNG YUNUS S.H. 1.MUHAMAD AGUNG MULYANA Bin ODIH SODIKIN
2.MUKTI SATRIA BAKTI Bin AGUS RAJAB (Alm)
3.JALA LUDIN Bin NASEP PERMANA (Alm)
4.BAYU WAHYUDIN Als KIYENG Bin ODAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 305/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/M.2.34/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG YUNUS S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AGUNG MULYANA Bin ODIH SODIKIN[Penahanan]
2MUKTI SATRIA BAKTI Bin AGUS RAJAB (Alm)[Penahanan]
3JALA LUDIN Bin NASEP PERMANA (Alm)[Penahanan]
4BAYU WAHYUDIN Als KIYENG Bin ODAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa I. MUHAMAD AGUNG MULYANA Bin ODIH SODIKIN, Terdakwa II. MUKTI SATRIA BAKTI Bin Alm AGUS RAJAB, Terdakwa III. JALA LUDIN Bin NASEP PERMANA (Alm), terdakwa IV. BAYU WAHYUDIN Als KIYENG Bin ODAS saudara IKI Als ACONG (DPO) dan dan Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) (dilakukan dalam berkas perkara terpisah) secara bersama sama  pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Cikebluk Kota Baru Parahyangan Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) (dilakukan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG, Terdakwa MUKTI SATRIA, Terdakwa JALA LUDIN, Terdakwa BAYU WAHYUDIN dan Terdakwa IKI Als ACONG (DPO) meminum-minuman keras (alkohol) jenis arak bali dan intisari di rumah Terdakwa MUKTI SATRIA, kemudian sekitar jam 02.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD AGUNG dan Terdakwa BAYU WAHYUDIN pergi meninggalkan rumah Terdakwa MUKTI SATRIA, tidak lama kemudian Terdakwa MUKTI SATRIA menerima telepon dari Terdakwa MUHAMMAD AGUNG yang mengatakan bahwa pada saat di jalan pulang di daerah Jl. Cikebluk Kota Baru Parahyangan Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat Terdakwa MUHAMMAD AGUNG melihat mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan yang didalamnya terdapat saksi korban dan seorang perempuan yang diduga sedang melakukan perbuatan mesum sehingga Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm), Terdakwa MUKTI SATRIA, Terdakwa JALA LUDIN dan Terdakwa IKI Als ACONG (DPO) langsung pergi menemui Terdakwa MUHAMMAD AGUNG dan Terdakwa BAYU WAHYUDIN.
  • Selanjutnya sesampainya di tempat kejadian, Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) langsung memarkirkan motor yang dikendarainya dan menghampiri Terdakwa MUHAMMAD AGUNG sambil mengatakan “ada kejadian apa?” kemudian Terdakwa MUHAMMAD AGUNG menjawab ada sepasang perempuan dan laki-laki di dalam mobil yang diduga sedang melakukan perbuatan mesum sehingga timbul niat Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) untuk memaksa saksi korban dan seorang perempuan yang ada di dalam mobil tersebut untuk keluar dari mobil dengan cara Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) mengambil batu kali yang berada dekat dengan Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) lalu Anak melemparkan batu kali tersebut ke kaca mobil sebelah kiri dan kanan milik saksi korban sampai pecah, kemudian Terdakwa MUKTI SATRIA langsung masuk kedalam mobil milik saksi korban tersebut sambil memukuli bagian muka saksi korban dan berhasil menarik saksi korban untuk keluar dari mobil kemudian Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm)bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG, Terdakwa MUKTI SATRIA, Terdakwa JALA LUDIN, Terdakwa BAYU WAHYUDIN dan Terdakwa IKI Als ACONG (DPO) langsung memukuli dan menendang saksi korban secara membabi buta kearah tubuh dan muka saksi korban, yang mana
  • TERDAKWA MUHAMAD AGUNG MULYANA memukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan menyeret korban sampai ke posisi motor terparkir.
  • TERDAKWA JALA LUDIN Bin NASEP PERMANA (Alm) memukul menggunakan tangan kosong ke arah rahang sebanyak satu kali.
  • TERDAKWA MUKTI SATRIA BAKTI Bin ALM.AGUS RAJAB memukul menggunakan tangan kosong ke arah muka sebanyak tiga kali dan menendang sebanyak satu kali.
  • TERDAKWA BAYU WAHYUDIN Als KIYENG Bin ODAS memukul menggunakan tangan kosong secara berulang ulang kearah muka dan badan.
  • Anak RIVA ALVARIZI (berkas terpisah) menendang menggunakan kaki kanan ke arah pinggang korban sebanyak dua kali.   
  • IKI Als. ACONG (DPO)  memukul menggunakan tangan kosong secara berulang ulang kearah muka dan badan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. MUHAMAD AGUNG MULYANA Bin ODIH SODIKIN, Terdakwa II. MUKTI SATRIA BAKTI Bin Alm AGUS RAJAB, Terdakwa III. JALA LUDIN Bin NASEP PERMANA (Alm), terdakwa IV. BAYU WAHYUDIN Als KIYENG Bin ODAS saudara IKI Als ACONG (DPO) dan dan Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) (dilakukan dalam berkas perkara terpisah) mengakibatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner Nomor Polisi D 1564 VBU warna putih mengalami kerusakan pada kaca mobil belakang bagian kiri dan kanan serta terhadap saksi korban DAVE STANLEY SETIAWAN mengalami luka-luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum No. 001/VER/RSM2/II/2024 tanggal 4 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. NATASHA ENID STEFANIE SIHOTANG tanggal 6 Februari 2024 selaku dokter pemeriksa pada RS Melinda 2 dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka-luka/cedera:
  1. Titik pada kepala bagian depan terdapat luka lecet berwarna merah sepanjang empat sentimeter lebar tiga sentimeter.
  2. Titik pada kepala bagian belakang terdapat benjolan dan memar berwarna merah dengan diameter tiga sentimeter.
  3. Titik pada pelipis kanan terdapat luka memar berwarna merah kebiruan sepanjang lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter.
  4. Titik pada pipi kanan terdapat beberapa luka lecet berwarna merah sepanjang tiga sentimeter lebar satu koma lima sentimeter koma sepanjang dua koma lima lebar satu sentimeter.
  5. Titik pada kelopak mata kiri bagian atas terdapat luka memar berwarna biru kehitaman sepanjang satu koma tiga sentimeter lebar tujuh milimeter.
  6. Titik pada hidung terdapat bengkak dan memar berwarna keunguan sepanjang tiga sentimeter lebar tujuh milimeter.
  7. Titik pada telinga kanan terdapat bengkak disertai memar berwarna kemerahan titik pada bagian belakang telinga kanan terdapat luka robek dengan ukuran duan sentimeter kali tiga milimete dasar jaringan lunak.
  8. Titik pada leher terdapat luka lecet berwarna merah memanjang sepanjang lima sentimeter lebar tujuh milimeter.
  9. Titik pada lengan kanan bagian dalam terdapat luka lecet berwarna merah sepanjang tiga sentimeter.
  10. Titik pada pergelangan tangan kanan terdapat luka memar berwarna merah sepanjang enam sentimeter lebar lima milimeter.
  11. Titik pada siku tangan kiri terdapat luka lecet berwarna merah sepanjang dua sentimeter lebar empat milimeter.
  12. Titik pada punggung tangan kiri dua sentimeter dari pergelangan tangan terdapat beberapa luka lecet berwarna merah sepanjang tujuh milimeter lebar tiga milimeter dan Panjang lima milimeter lebar tiga milimeter.
  13. Titik pada perut terdapat luka lecet berwarna kemerahan sepanjang sepuluh sentimeter lebar satu sentimeter.
  14. Titik pada punggung kanan terdapat beberapa luka lecet berwarna kemerahan Panjang dua koma lima sentimeter kali tujuh milimeter.
  15. Titik pada kaki kanan terdapat bengkak.

KESIMPULAN:

Ditemukan luka lecet dan memar pada wajah koma bengkak dan luka lecet pada hidung koma luka lecet dan luka robek pada telinga kanan koma luka lecet memar dan benjolan pada kepala koma luka lecet pada leher koma luka lecet pada lengan kanan koma luka lecet pada pergelangan tangan kanan koma luka lecet pada siku kiri koma luka lecet pada pergelangan tangan kiri koma luka lecet pada perut koma luka lecet pada punggung koma bengkak pada kaki kanan titik.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I. MUHAMAD AGUNG MULYANA Bin ODIH SODIKIN, Terdakwa II. MUKTI SATRIA BAKTI Bin Alm AGUS RAJAB, Terdakwa III. JALA LUDIN Bin NASEP PERMANA (Alm), terdakwa IV. BAYU WAHYUDIN Als KIYENG Bin ODAS saudara IKI Als ACONG (DPO) dan dan Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) (dilakukan dalam berkas perkara terpisah) secara bersama sama  pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Cikebluk Kota Baru Parahyangan Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, “telah melakukan penganiayaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) (dilakukan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG, Terdakwa MUKTI SATRIA, Terdakwa JALA LUDIN, Terdakwa BAYU WAHYUDIN dan Terdakwa IKI Als ACONG (DPO) meminum-minuman keras (alkohol) jenis arak bali dan intisari di rumah Terdakwa MUKTI SATRIA, kemudian sekitar jam 02.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD AGUNG dan Terdakwa BAYU WAHYUDIN pergi meninggalkan rumah Terdakwa MUKTI SATRIA, tidak lama kemudian Terdakwa MUKTI SATRIA menerima telepon dari Terdakwa MUHAMMAD AGUNG yang mengatakan bahwa pada saat di jalan pulang di daerah Jl. Cikebluk Kota Baru Parahyangan Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat Terdakwa MUHAMMAD AGUNG melihat mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan yang didalamnya terdapat saksi korban dan seorang perempuan yang diduga sedang melakukan perbuatan mesum sehingga Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm), Terdakwa MUKTI SATRIA, Terdakwa JALA LUDIN dan Terdakwa IKI Als ACONG (DPO) langsung pergi menemui Terdakwa MUHAMMAD AGUNG dan Terdakwa BAYU WAHYUDIN.
  • Selanjutnya sesampainya di tempat kejadian, Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) langsung memarkirkan motor yang dikendarainya dan menghampiri Terdakwa MUHAMMAD AGUNG sambil mengatakan “ada kejadian apa?” kemudian Terdakwa MUHAMMAD AGUNG menjawab ada sepasang perempuan dan laki-laki di dalam mobil yang diduga sedang melakukan perbuatan mesum sehingga timbul niat Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) untuk memaksa saksi korban dan seorang perempuan yang ada di dalam mobil tersebut untuk keluar dari mobil dengan cara Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) mengambil batu kali yang berada dekat dengan Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) lalu Anak melemparkan batu kali tersebut ke kaca mobil sebelah kiri dan kanan milik saksi korban sampai pecah, kemudian Terdakwa MUKTI SATRIA langsung masuk kedalam mobil milik saksi korban tersebut sambil memukuli bagian muka saksi korban dan berhasil menarik saksi korban untuk keluar dari mobil kemudian Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm)bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG, Terdakwa MUKTI SATRIA, Terdakwa JALA LUDIN, Terdakwa BAYU WAHYUDIN dan Terdakwa IKI Als ACONG (DPO) langsung memukuli dan menendang saksi korban secara membabi buta kearah tubuh dan muka saksi korban, yang mana
  • TERDAKWA MUHAMAD AGUNG MULYANA memukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan menyeret korban sampai ke posisi motor terparkir.
  • TERDAKWA JALA LUDIN Bin NASEP PERMANA (Alm) memukul menggunakan tangan kosong ke arah rahang sebanyak satu kali.
  • TERDAKWA MUKTI SATRIA BAKTI Bin ALM.AGUS RAJAB memukul menggunakan tangan kosong ke arah muka sebanyak tiga kali dan menendang sebanyak satu kali.
  • TERDAKWA BAYU WAHYUDIN Als KIYENG Bin ODAS memukul menggunakan tangan kosong secara berulang ulang kearah muka dan badan.
  • Anak RIVA ALVARIZI (berkas terpisah) menendang menggunakan kaki kanan ke arah pinggang korban sebanyak dua kali.  
  • IKI Als. ACONG (DPO)  memukul menggunakan tangan kosong secara berulang ulang kearah muka dan badan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. MUHAMAD AGUNG MULYANA Bin ODIH SODIKIN, Terdakwa II. MUKTI SATRIA BAKTI Bin Alm AGUS RAJAB, Terdakwa III. JALA LUDIN Bin NASEP PERMANA (Alm), terdakwa IV. BAYU WAHYUDIN Als KIYENG Bin ODAS saudara IKI Als ACONG (DPO) dan dan Anak RIVA ALPARIJI Als KIPOT Bin EMUH (Alm) (dilakukan dalam berkas perkara terpisah) mengakibatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner Nomor Polisi D 1564 VBU warna putih mengalami kerusakan pada kaca mobil belakang bagian kiri dan kanan serta terhadap saksi korban DAVE STANLEY SETIAWAN mengalami luka-luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum No. 001/VER/RSM2/II/2024 tanggal 4 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. NATASHA ENID STEFANIE SIHOTANG tanggal 6 Februari 2024 selaku dokter pemeriksa pada RS Melinda 2 dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka-luka/cedera:
  1. Titik pada kepala bagian depan terdapat luka lecet berwarna merah sepanjang empat sentimeter lebar tiga sentimeter.
  2. Titik pada kepala bagian belakang terdapat benjolan dan memar berwarna merah dengan diameter tiga sentimeter.
  3. Titik pada pelipis kanan terdapat luka memar berwarna merah kebiruan sepanjang lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter.
  4. Titik pada pipi kanan terdapat beberapa luka lecet berwarna merah sepanjang tiga sentimeter lebar satu koma lima sentimeter koma sepanjang dua koma lima lebar satu sentimeter.
  5. Titik pada kelopak mata kiri bagian atas terdapat luka memar berwarna biru kehitaman sepanjang satu koma tiga sentimeter lebar tujuh milimeter.
  6. Titik pada hidung terdapat bengkak dan memar berwarna keunguan sepanjang tiga sentimeter lebar tujuh milimeter.
  7. Titik pada telinga kanan terdapat bengkak disertai memar berwarna kemerahan titik pada bagian belakang telinga kanan terdapat luka robek dengan ukuran duan sentimeter kali tiga milimete dasar jaringan lunak.
  8. Titik pada leher terdapat luka lecet berwarna merah memanjang sepanjang lima sentimeter lebar tujuh milimeter.
  9. Titik pada lengan kanan bagian dalam terdapat luka lecet berwarna merah sepanjang tiga sentimeter.
  10. Titik pada pergelangan tangan kanan terdapat luka memar berwarna merah sepanjang enam sentimeter lebar lima milimeter.
  11. Titik pada siku tangan kiri terdapat luka lecet berwarna merah sepanjang dua sentimeter lebar empat milimeter.
  12. Titik pada punggung tangan kiri dua sentimeter dari pergelangan tangan terdapat beberapa luka lecet berwarna merah sepanjang tujuh milimeter lebar tiga milimeter dan Panjang lima milimeter lebar tiga milimeter.
  13. Titik pada perut terdapat luka lecet berwarna kemerahan sepanjang sepuluh sentimeter lebar satu sentimeter.
  14. Titik pada punggung kanan terdapat beberapa luka lecet berwarna kemerahan Panjang dua koma lima sentimeter kali tujuh milimeter.
  15. Titik pada kaki kanan terdapat bengkak.

KESIMPULAN:

Ditemukan luka lecet dan memar pada wajah koma bengkak dan luka lecet pada hidung koma luka lecet dan luka robek pada telinga kanan koma luka lecet memar dan benjolan pada kepala koma luka lecet pada leher koma luka lecet pada lengan kanan koma luka lecet pada pergelangan tangan kanan koma luka lecet pada siku kiri koma luka lecet pada pergelangan tangan kiri koma luka lecet pada perut koma luka lecet pada punggung koma bengkak pada kaki kanan titik.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya