Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2024/PN Blb LEONARDO KRISNANTA DA SILVA, S.H. M.H. RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1276/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LEONARDO KRISNANTA DA SILVA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T    D A K W A A N

NO. REG: 125/CMH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA

Tempat Lahir

:

Cimahi 

Umur/Tanggal Lahir

:

34 tahun/ 20 Mei 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Pojok Selatan I Rt. 02 Rw. 07 Kel. Setiamanah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi Dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Ds. Gintung Tengah Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (tamat)

N.I.K

:

3277022005890005

 

  1. PENANGKAPAN :

-

Penangkapan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

-

Penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain.

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain.

-

Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA bersama-sama dengan saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena dalam perkara ini tempat kejadian sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan, Percobaan Atau Pemufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa  RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dengan vonis 6 (enam) tahun 1 (satu) bulan akibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu menghubungi temannya yakni saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI (terdakwa dengan penuntutan secara terpisah) dengan aplikasi whatsapp pada 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa, dengan maksud untuk menyuruh mengambil tempelan narkotika golongan I jenis shabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa secara online melalui BUYUNG (DPO) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan perjanjian akan dibayar oleh terdakwa kepada BUYUNG setelah narkotika jenis shabu tersebut laku dijual kembali karena terdakwa yang sedang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon tersebut, kemudian saksi MARULI SIAHAAN alias ULI menyanggupi atau menerima ajakan terdakwa untuk membantu terdakwa mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa setelah menerima titik lokasi penempelan shabu yang dipesan dari BUYING (DPO) langsung meneruskan kiriman titik lokasi atau tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada whatsapp saksi MARULI SIAHAAN alias ULI yang mana titiknya berada di Jalan Encep Kartawiria Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.00 wib saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu yang telah terdakwa pesan tersebut sudah ditemukan dan sudah dalam penguasan saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI, lalu Terdakwa menyuruh saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk merecah atau membagi narkotika jenis shabu seberat 8 (delapan) gram tersebut menjadi dua jenis ukuran yakni ukuran M sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat masing-masing yakni 0,27 gram, dan ukuran S sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat masing-masing yakni 0,12 gram untuk diedarkan kembali.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali menyuruh saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk menempelkan narkotika jenis shabu yang telah direcah di Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara, dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi dengan ukuran M dan S, kemudian setelah selesai menempel narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengirimkan maps atau lokasi tempat disimpannya narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu setelah Terdakwa mendapatkan maps atau lokasi narkotika jenis shabu dari saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI, Terdakwa tinggal menjual kepada paket shabu tersebut kepada orang yang bersedia membeli narkotika jenis sabu dengan ukuran M dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan S dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menitipkan narkotika jenis sabu kepada saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI (terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) dengan sistem tempel lalu dikirimkan lokasi atau titik sesuai maps dengan aplikasi whatsapp untuk kemudian diedarkan kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib ketika saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI sedang menempelkan narkotika jenis shabu yang terlah direcah di Jl. Pamoyanan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI didatangi oleh beberapa orang berpakaian pereman yang merupakan tim dari Sat Res Narkoba Polres Cimahi dengan memperlihatkan surat tugas langsung mengamankan saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI dan menemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);

Didapat atau ditemukan berada di dalam saku jaket warna biru bagian depan yang sedang saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI gunakan.

  • 1 (satu) Unit R-2 merk Honda type Beat FI warna coklat kombinasi hitam dengan No. Register Kendaraan : D – 3583 – UBV, No. Rangka : MH1JFM223EK004185 dan No. Mesin :  JFM2E2049797;

Didapat atau ditemukan sedang terparkir di samping Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.

  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam beserta simcard operator seluller Simpati.

Didapat atau ditemukan berada di dalam saku celana sebelah kiri yang sedang saksi MARULI SIAHAAN gunakan.

Selanjutnya dilakukan kembali penggeledahan di kamar kost tempat saksi MARULI SIAHAAN tinggal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib alamat Jalan Permana Blok D-01 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah toples plastik warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 3 (tiga) bungkus lakban warna merah masing – masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus lakban warna biru didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna merah;

Didapat atau ditemukan berada di dalam lemari plastik yang berada di dalam kamar kost tempat saksi MARULI SIAHAAN tinggal, serta:

  • 1 (satu) buah lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna biru;
  • 1 (satu) buah wadah plastik transparan didalamnya terdapat plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;

Didapat atau ditemukan tergeletak di atas karpet yang berada di dalam kamar kost tempat saksi MARULI SIAHAAN tinggal.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib di sepanjang Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, dilakukan penyisiran barang bukti Narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi MARULI SIAHAAN simpan atau tempelkan di sepanjang jalan tersebut, kemudian didapat atau ditemukan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 2 (dua) bungkus bekas kemasan Sampo Clear masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan Sampo Sunslik didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan kemasan Pewangi Molto didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);

Dimana barang bukti tersebut diatas didapat atau ditemukan sudah tersimpan atau tertempel di sepanjang Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara, dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya saksi MARULI SIAHAAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) berikut barang bukti yang didapat atau ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian diperoleh informasi bahwa saksi MARULI SIAHAAN menerima titipan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dari Terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon akibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.

  • Bahwa pada hari Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di lapas narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA yaitu sebagai pengembangan kasus yang diketahui terjadi atas kepemilikan narkotika jenis shabu saksi MARULI SIAHAAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di Jl. Pamoyanan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, lalu ditemukan dan dilakukan penyitaan barang berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam beserta simcardnya.

yang didapat atau ditemukan ketika dilakukan penggeledahan oleh Sipir atau petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon (Lapas Gintung) terhadap kamar tahanan yang terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN tempati di Blok D Nomor 37 adalah milik terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN  sendiri.

  • Bahwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam beserta simcardnya yang ditemukan di kamar Narkotika Kelas IIA Cirebon (Lapas Gintung) tempat Terdakwa ditahan, peran terdakwa sebagai pengendali pembeli melalui aplikasi whatsapp dari Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, dan peran saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu yang dibeli Terdakwa, lalu diambil, direcah, serta ditempel atas bantuan saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk kemudian mengirimkan lokasi titik paket-paket yang telah disimpan oleh saksi MARULI SIAAHAN lalu saksi kirim kepada terdakwa, lalu apabila narkotika jenis shabu tersebut terjual saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI memperoleh keuntungan dari terdakwa sebesar Rp.500.000,- Rp.1.000.000,- (lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor : PL62FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 12 Februari 2024, yang ditandatangi Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dan berdasarkan Surat Permohonan R/27/II/2024/Sat Res Narkoba tanggal 06 Februari 2024, barang bukti yang disita dari saksi an. MARULI SIAHAAN Alias ULI Putra Dari (Alm) HERMAN SIAHAAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Identifikasi Sampel:

Jenis sampel       : A:Kristal, B:Kristal, C:Kristal, D:Kristal, E:Kristal, F:Kristal, G:Kristal, H:Kristal, I:Kristal, J:Kristal, K:Kristal.

Jumlah sampel   : A:Kristal 4 Sampel, B:Kristal 3 Sampel, C:Kristal 1 Sampel, D:Kristal 1 Sampel, E:Kristal 2 Sampel, F:Kristal 1 Sampel, G:Kristal 1 Sampel, H:Kristal 1 Sampel, I:Kristal 1 Sampel, J:Kristal 1 Sampel, K:Kristal 1 Sampel.

Total Jumlah Sampel Netto Awal: A: 0,4555 gram, B: 0,7378 gram, C: 0,1068 gram, D: 0, 3480 gram, E: 0, 5266 gram, F: 0,2621 gram, G: 0,2628 gram, H: 0,1091 gram, I: 0,1038 gram, J: 0,1226 gram, K: 0,1209 gram.

            Total Jumlah Sampel Netto: 3,156 gram.     

Pemeriksaan Sampel:

Kesimpulan kode sampel A-K adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung THC metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa terdakwa Terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA  bersama-sama dengan saksi MARULI SIAAHAN Alias ULI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I, dimana narkotika jenis sabu yang diperjual belikan tersebut termasuk dalam narkotika golongan I yang hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA  bersama-sama dengan saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena dalam perkara ini tempat kejadian sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan, Percobaan Atau Pemufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa  RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dengan vonis 6 (enam) tahun 1 (satu) bulan akibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu menghubungi temannya yakni saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI (terdakwa dengan penuntutan secara terpisah) dengan aplikasi whatsapp pada 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa, dengan maksud untuk menyuruh mengambil tempelan narkotika golongan I jenis shabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa secara online melalui BUYUNG (DPO) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan perjanjian akan dibayar oleh terdakwa kepada BUYUNG setelah narkotika jenis shabu tersebut laku dijual kembali karena terdakwa yang sedang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon tersebut, kemudian saksi MARULI SIAHAAN alias ULI menyanggupi atau menerima ajakan terdakwa untuk membantu terdakwa mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa setelah menerima titik lokasi penempelan shabu yang dipesan dari BUYING (DPO) langsung meneruskan kiriman titik lokasi atau tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada whatsapp saksi MARULI SIAHAAN alias ULI yang mana titiknya berada di Jalan Encep Kartawiria Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.00 wib saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu yang telah terdakwa pesan tersebut sudah ditemukan dan sudah dalam penguasan saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI, lalu Terdakwa menyuruh saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk merecah atau membagi narkotika jenis shabu seberat 8 (delapan) gram tersebut menjadi dua jenis ukuran yakni ukuran M sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat masing-masing yakni 0,27 gram, dan ukuran S sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat masing-masing yakni 0,12 gram untuk diedarkan kembali.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali menyuruh saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk menempelkan narkotika jenis shabu yang telah direcah di Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara, dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi dengan ukuran M dan S, kemudian setelah selesai menempel narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengirimkan maps atau lokasi tempat disimpannya narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu setelah Terdakwa mendapatkan maps atau lokasi narkotika jenis shabu dari saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI, Terdakwa tinggal menjual kepada paket shabu tersebut kepada orang yang bersedia membeli narkotika jenis sabu dengan ukuran M dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan S dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menitipkan narkotika jenis sabu kepada saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI (terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) dengan sistem tempel lalu dikirimkan lokasi atau titik sesuai maps dengan aplikasi whatsapp untuk kemudian diedarkan kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib ketika saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI sedang menempelkan narkotika jenis shabu yang terlah direcah di Jl. Pamoyanan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI didatangi oleh beberapa orang berpakaian pereman yang merupakan tim dari Sat Res Narkoba Polres Cimahi dengan memperlihatkan surat tugas langsung mengamankan saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI dan menemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);

Didapat atau ditemukan berada di dalam saku jaket warna biru bagian depan yang sedang saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI gunakan.

  • 1 (satu) Unit R-2 merk Honda type Beat FI warna coklat kombinasi hitam dengan No. Register Kendaraan : D – 3583 – UBV, No. Rangka : MH1JFM223EK004185 dan No. Mesin :  JFM2E2049797;

Didapat atau ditemukan sedang terparkir di samping Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.

  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam beserta simcard operator seluller Simpati.

Didapat atau ditemukan berada di dalam saku celana sebelah kiri yang sedang saksi MARULI SIAHAAN gunakan.

Selanjutnya dilakukan kembali penggeledahan di kamar kost tempat saksi MARULI SIAHAAN tinggal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib alamat Jalan Permana Blok D-01 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah toples plastik warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 3 (tiga) bungkus lakban warna merah masing – masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus lakban warna biru didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna merah;

Didapat atau ditemukan berada di dalam lemari plastik yang berada di dalam kamar kost tempat saksi MARULI SIAHAAN tinggal, serta:

  • 1 (satu) buah lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna biru;
  • 1 (satu) buah wadah plastik transparan didalamnya terdapat plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;

Didapat atau ditemukan tergeletak di atas karpet yang berada di dalam kamar kost tempat saksi MARULI SIAHAAN tinggal.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib di sepanjang Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, dilakukan penyisiran barang bukti Narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi MARULI SIAHAAN simpan atau tempelkan di sepanjang jalan tersebut, kemudian didapat atau ditemukan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) bungkus double foam warna hitam yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 2 (dua) bungkus bekas kemasan Sampo Clear masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan Sampo Sunslik didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan kemasan Pewangi Molto didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat kertas tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan es Camelo warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus double foam warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih (diduga Sabu);

Dimana barang bukti tersebut diatas didapat atau ditemukan sudah tersimpan atau tertempel di sepanjang Jalan Permana Barat, Jalan Permana Utara, dan Jalan Kamarung Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi serta Jalan Pamoyanan Wetan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya saksi MARULI SIAHAAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) berikut barang bukti yang didapat atau ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian diperoleh informasi bahwa saksi MARULI SIAHAAN menerima titipan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dari Terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon akibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.

  • Bahwa pada hari Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di lapas narkotika Kelas IIA Cirebon Jalan Wijayakusuma Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA yaitu sebagai pengembangan kasus yang diketahui terjadi atas kepemilikan narkotika jenis shabu saksi MARULI SIAHAAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di Jl. Pamoyanan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, lalu ditemukan dan dilakukan penyitaan barang berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam beserta simcardnya.

yang didapat atau ditemukan ketika dilakukan penggeledahan oleh Sipir atau petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon (Lapas Gintung) terhadap kamar tahanan yang terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN tempati di Blok D Nomor 37 adalah milik terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN  sendiri.

  • Bahwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam beserta simcardnya yang ditemukan di kamar Narkotika Kelas IIA Cirebon (Lapas Gintung) tempat Terdakwa ditahan, peran terdakwa sebagai pengendali pembeli melalui aplikasi whatsapp dari Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, dan peran saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu yang dibeli Terdakwa, lalu diambil, direcah, serta ditempel atas bantuan saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI untuk kemudian mengirimkan lokasi titik paket-paket yang telah disimpan oleh saksi MARULI SIAAHAN lalu saksi kirim kepada terdakwa, lalu apabila narkotika jenis shabu tersebut terjual saksi MARULI SIAHAAN Alias ULI memperoleh keuntungan dari terdakwa sebesar Rp.500.000,- Rp.1.000.000,- (lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor : PL62FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 12 Februari 2024, yang ditandatangi Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dan berdasarkan Surat Permohonan R/27/II/2024/Sat Res Narkoba tanggal 06 Februari 2024, barang bukti yang disita dari saksi an. MARULI SIAHAAN Alias ULI Putra Dari (Alm) HERMAN SIAHAAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Identifikasi Sampel:

Jenis sampel       : A:Kristal, B:Kristal, C:Kristal, D:Kristal, E:Kristal, F:Kristal, G:Kristal, H:Kristal, I:Kristal, J:Kristal, K:Kristal.

Jumlah sampel   : A:Kristal 4 Sampel, B:Kristal 3 Sampel, C:Kristal 1 Sampel, D:Kristal 1 Sampel, E:Kristal 2 Sampel, F:Kristal 1 Sampel, G:Kristal 1 Sampel, H:Kristal 1 Sampel, I:Kristal 1 Sampel, J:Kristal 1 Sampel, K:Kristal 1 Sampel.

Total Jumlah Sampel Netto Awal: A: 0,4555 gram, B: 0,7378 gram, C: 0,1068 gram, D: 0, 3480 gram, E: 0, 5266 gram, F: 0,2621 gram, G: 0,2628 gram, H: 0,1091 gram, I: 0,1038 gram, J: 0,1226 gram, K: 0,1209 gram.

            Total Jumlah Sampel Netto: 3,156 gram.     

Pemeriksaan Sampel:

Kesimpulan kode sampel A-K adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung THC metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa terdakwa Terdakwa RIAN SUSANTO Alias DORIN Bin DEDI KURNIA  bersama-sama dengan saksi MARULI SIAAHAN Alias ULI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I, dimana narkotika jenis sabu yang diperjual belikan tersebut termasuk dalam narkotika golongan I yang hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Cimahi, 23 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

LEONARDO K. DA SILVA, S.H., M.H

   Ajun Jaksa NIP.19930625 201801 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya