------Bahwa ia terdakwa ASEP ENDRA KURNIADI Bin DEDI SAMHUDI., pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Lembur Tengah, Rt. 03/Rw. 05, Kelurahan/Desa Sariwangin, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nopol : D-1654-UBP, Merek : Honda, Type : Honda BR-V, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula sekitar pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, sekira pukul 16.20 Wib terdakwa ASEP ENDRA KURNIADI Bin DEDI SAMHUDI, datang kerumah saksi korban bernama CANDRA KUNCORO PUTRO EKO Bin SENTOT DWI PURWAYUONO, dengan maksud untuk menyewa kendaraan saksi korban yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nopol : D-1654-UBP, Merek : Honda, Type : Honda BR-V saat itu terdakwa mencoba meyakinkan saksi korban dengan cara sewa perhari dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah, saat itu terdakwa ingin menyewa kendaraan saksi korban selama 2 (dua) hari yaitu Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah untuk mengantar tamu, lalu saksi korban menyetujuinya, namun terdakwa belum membayarkan uang sewa yang 2 (dua) hari tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah, setelah dihubungi oleh saksi korban dan saksi korban menanyakan terkait uang sewa kendaraan milik saksi korban tersebut lalu terdakwa menjawab akan memperpanjang sewa kendaraan milik saksi korban tersebut selama seminggu yaitu dari tanggal 08 Januari 2024 sampai dengan 15 Januari 2024 dan akan dibayarkan uang sewa kendaraan tersebut sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah, lalu saksi korban menurutinya, lalu setelah jatuh tempo yaitu tanggal 15 Januari 2024 terdakwa tidak mengembalikan kendaraan milik saksi korban kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminta kendaraannya kembali lalu terdakwa mengatakan ingin memperpanjang kembali sewa kendaraan milik saksi korban tersebut yaitu dari tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024 namun saksi korban meminta uang sewa yang minggu lalu atau minggu pertama yaitu sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah namun terdakwa tidak dapat menyanggupinya, terdakwa hanya dapat menyanggupi pembayaran tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dan terdakwa berjanji akan membayar sisanya setelah ditunggu-tunggu terdakwa tidak bisa dihubungi lagi lalu saksi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Cisarua untuk dilakukan penangkapan atas diri terdakwa pemeriksaan lebih lanjut;----------------
- Bahwa benar setelah terdakwa dilaporkan saksi korban maih terus mencari kendaraan roda empat miliknya lalu setelah saksi korban dimintai keterangan di Kepolisian Sektor Cisarua ternyata saksi korban baru mengetahui bahwa kendaraan roda empat milik saksi korban telah digadai oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah, kepada seseorang yang saksi korban sendiri tidak mengenalnya yang bernama Sdr. ELAN (DPO);-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut saksi korban CANDRA KUNCORO PUTRO EKO Bin SENTOT DWI PURWAYUONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 350.00.000,- (tigaratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
------Bahwa ia terdakwa ASEP ENDRA KURNIADI Bin DEDI SAMHUDI., pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Lembur Tengah, Rt. 03/Rw. 05, Kelurahan/Desa Sariwangin, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nopol : D-1654-UBP, Merek : Honda, Type : Honda BR-V, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bermula sekitar pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, sekira pukul 16.20 Wib terdakwa ASEP ENDRA KURNIADI Bin DEDI SAMHUDI, datang kerumah saksi korban bernama CANDRA KUNCORO PUTRO EKO Bin SENTOT DWI PURWAYUONO, dengan maksud untuk menyewa kendaraan saksi korban yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nopol : D-1654-UBP, Merek : Honda, Type : Honda BR-V saat itu terdakwa mencoba meyakinkan saksi korban dengan cara sewa perhari dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah, saat itu terdakwa ingin menyewa kendaraan saksi korban selama 2 (dua) hari yaitu Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah untuk mengantar tamu, lalu saksi korban menyetujuinya, namun terdakwa belum membayarkan uang sewa yang 2 (dua) hari tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah, setelah dihubungi oleh saksi korban dan saksi korban menanyakan terkait uang sewa kendaraan milik saksi korban tersebut lalu terdakwa menjawab akan memperpanjang sewa kendaraan milik saksi korban tersebut selama seminggu yaitu dari tanggal 08 Januari 2024 sampai dengan 15 Januari 2024 dan akan dibayarkan uang sewa kendaraan tersebut sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah, lalu saksi korban menurutinya, lalu setelah jatuh tempo yaitu tanggal 15 Januari 2024 terdakwa tidak mengembalikan kendaraan milik saksi korban kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminta kendaraannya kembali lalu terdakwa mengatakan ingin memperpanjang kembali sewa kendaraan milik saksi korban tersebut yaitu dari tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024 namun saksi korban meminta uang sewa yang minggu lalu atau minggu pertama yaitu sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah namun terdakwa tidak dapat menyanggupinya, terdakwa hanya dapat menyanggupi pembayaran tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dan terdakwa berjanji akan membayar sisanya, namun terdakwa tidak menyanggupi membayar uang sewa tersebut dikarenakan kendaraan roda empat milik saksi korban tersebut sudah terdakwa gadaikan tanpa sepengetahuan saksi korban kepada Sdr. ELAN (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah atas keterangan terdakwa tersebut terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Cisarua untuk dimintai keterangan lebih lanjut;---
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut saksi korban CANDRA KUNCORO PUTRO EKO Bin SENTOT DWI PURWAYUONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 350.00.000,- (tigaratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.
Cimahi, 07 Mei 2024
PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, SH.
JAKSA MUDA NIP. 19830823 200912 1 004
|