Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2024/PN Blb IRA IRAWATI, SH., MH. AGUS GUNAWAN Alias DEDI Bin AMIR SUMANTA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1231/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA IRAWATI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS GUNAWAN Alias DEDI Bin AMIR SUMANTA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa AGUS GUNAWAN ALIAS DEDI BIN AMIR SUMANTA (ALM) pada hari Kamis tanggal 04 Januari tahun 2024 sekira pukul 18.20 WIB bertempat di Kp. Sadu Tengah Rt.06 Rw.04 Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa AGUS GUNAWAN ALIAS DEDI BIN AMIR SUMANTA (ALM) yang sedang mencari kontrakan rumah, kemudian terdakwa AGUS bertemu dengan saksi korban AIP KARMANA, lalu terdakwa AGUS dan saksi korban AIP berbincang dan terdakwa AGUS menceritakan bahwa dirinya adalah seorang paranormal, sehingga antara saksi korban AIP dan terdakwa AGUS bertukaran nomor telepon, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 terdakwa AGUS berkunjung ke rumah pemilik kontrakan, sesampainya di kontrakan tersebut terdakwa AGUS bertemu dengan saksi korban AIP, kemudian saksi korban AIP meminta kepada terdakwa AGUS untuk memperlancar usahanya, lalu terdakwa AGUS menjawab akan menyanggupi permintaan dari saksi korban AIP agar usahanya lancar, akan tetapi terdakwa AGUS meminta syarat yaitu 8 (delapan) gram emas untuk memenuhi permintaan saksi korban AIP tersebut, kemudian saksi korban AIP menyanggupi syarat tersebut, setelah itu saksi korban AIP pulang kerumahnya, lalu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa AGUS pergi ke toko benang saksi korban AIP yang tidak ditinggali oleh saksi korban AIP, setibanya di toko tersebut terdakwa AGUS bertemu dengan saksi korban AIP, kemudian menanyakan kembali tentang syaratnya apakah sudah disiapkan atau belum, kemudian saksi korban AIP menjawab bahwa syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan sembari menunjuk ke arah etalase tempat anting dan gelang emas yang totalnya seberat 8 (delapan) gram, setelah itu terdakwa AGUS menyuruh saksi korban AIP untuk mandi dan memerintahkan agar tidak keluar kamar mandi sebelum terdakwa AGUS panggil, kemudian saksi korban AIP menuruti perintah terdakwa AGUS dan langsung masuk ke kamar mandi, kemudian oleh terdakwa AGUS mengunci kamar mandi dari luar karena pada saat itu kuncinya menggantung di pintu kamar mandi, setelah itu terdakwa AGUS langsung mengambil benda berupa gelang emas dan anting emas dengan total seberat 8 (delapan) gram serta 2 (dua) unit handphone Merk Samsung Galaxy A12 dan Vivo Y16 tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban AIP, kemudian setelah berhasil mengambil milik saksi korban AIP tersebut terdakwa AGUS langsung melarikan diri, karena pada saat itu kebetulan saksi NUNU SUPRIANTO selaku pegawai toko benang milik saksi korban AIP sedang pergi ke warung, dikarenakan saksi korban AIP merasa curiga karena sudah sekitar 1 (satu) jam di kamar mandi sementara terdakwa AGUS tidak memanggil kembali saksi korban AIP, yang mana pada saat itu saksi korban AIP memanggil-manggil terdakwa AGUS namun tidak ada jawaban, kemudian saksi korban AIP mencoba keluar dari kamar mandi, namun pintu kamar mandi tersebut tidak bisa dibuka karena dikunci dari luar oleh terdakwa AGUS, kemudian saksi korban AIP berinisiatif untuk mendobrak pintu kamar mandi tersebut, lalu pada saat itu saksi korban AIP mencari terdakwa AGUS yang sudah tidak ada ditempat kemudian saksi korban AIP mendapati  gelang emas dan anting emas dengan total seberat 8 (delapan) gram serta 2 (dua) unit handphone Merk Samsung Galaxy A12 dan Vivo Y16 sudah tidak ada di etalase tempat saksi korban AIP menyimpan barang-barang tersebut, kemudian saksi korban menanyakan kepada saksi NUNU yang sudah kembali dari warung dengan berkata “mane ningali jelma bieu teu?(yang dimaksut terdakwa AGUS)” (kamu liat orang yang tadi tidak?), kemudian saksi NUNU menjawab “henteu, naon kitu?” (tidak, kenapa emang?) kemudian saksi korban AIP menjelaskan bahwa terdakwa AGUS telah mengambil barang berupa gelang emas dan anting emas dengan total seberat 8 (delapan) gram serta 2 (dua) unit handphone Merk Samsung Galaxy A12 dan Vivo Y16 tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban AIP, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB saksi korban AIP mendapat informasi keberadaan terdakwa AGUS sedang berada di Alun-Alun Soreang, kemudian saksi korban AIP bersama dengan saksi NUNU selaku pegawai yang menjaga toko benang milik saksi korban AIP langsung menghampiri terdakwa AGUS yang sedang duduk di Alun-Alun Soreang dan langsung diamankan untuk diserahkan ke kantor Polsek Soreang guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang berupa gelang emas dan anting emas dengan total seberat 8 (delapan) gram emas milik saksi korban AIP KARMANA ketika hendak dijual ternyata barang tersebut hilang dikarenakan jatuh pada saat terdakwa AGUS GUNAWAN ALIAS DEDI BIN AMIR SUMANTA (ALM) melarikan diri , sedangkan 2 (dua) unit handphone Merk Samsung Galaxy A12 dan Vivo Y16 oleh terdakwa AGUS GUNAWAN ALIAS DEDI BIN AMIR SUMANTA (ALM) dijual melalui aplikasi facebook dengan cara COD (Cash On Delivery) seharga Rp.950.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa AGUS gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa AGUS GUNAWAN ALIAS DEDI BIN AMIR SUMANTA (ALM) mengakibatkan saksi korban AIP KARMANA BIN HAMRI mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) 
Pihak Dipublikasikan Ya